Penetapan Aleg Terpilih Terancam Ditunda

img
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah. Foto: acw

Harianmomentum.com--Penetapan anggota legislatif (aleg) terpilih di wilayah Provinsi Lampung terancam ditunda. Sebab beberapa partai politik (parpol) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, penetapkan aleg terpilih dijadwalkan paling lambat 4 Juli 2019.

"Penetapan dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," kata Tio saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu (26-5).

Berdasarkan jadwal, MK akan mengirimkan BRPK untuk tingkat DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1 Juli 2019.

“Jika tidak ada yang menggugat ke MK, paling lambat 4 Juli penetapan dilakukan. Namun jika ada yang menggugat, penetapan akan ditunda hingga dikeluarkannya putusan MK,” jelasnya.

Menurut Tio, hal itu sesuai surat edaran dari KPU RI bernomor: 867/PL.01.8-SD/06/kpu/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 tentang penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil Pemilu 2019.

“Ini juga merujuk ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019,” jelasnya.

Baca juga: Ini Jadwal Penyerahan LHKPN Caleg Pemenang Pemilu 2019

Diketahui, saat ini sudah empat parpol di wilayah Lampung yang menggugat hasil penghitungan suara Pemilu 2019 ke MK.

Keempat parpol yakni: Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Gerindra; Berkarya; dan Demokrat

“Untuk Partai Gerindara yang digugat adalah penghitungan suara di dapil dua Kota Bandarlampung,” kata Tio.

Gugatan Partai Gerindra tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. Dalam surat gugatan itu tertulis sebagai pemohon gugatan adalah Roy Dwi Saryono, caleg DPRD Kota Bandarlampung nomor urut 1.

“Kalau untuk Partai Berkarya yang digugat ada dua, penghitungan suara DPR RI dapil Lampung 1 dan 2,” beber Tio.

Gugatan Partai Berkarya tertuang dalam surat bernomor: 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 dan 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

“Sedangkan PKS menggugat penghitungan suara untuk DPRD Kota di dapil 4 Metro,” sebut Tio. Gugatan PKS tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. 

“Kalau untuk Demokrat menggugat perolehan suara DPRD Kabupaten Tanggamus, di dapil empat,” ujarnya. 

Gugatan yang diajukan melalui DPP Partai Demokrat itu tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019. Dalam surat gugatan itu, diduga ada pergeseran suara ke parpol lain, sehingga menyebabkan Partai Demokrat kehilangan suara.

"Kita belum bisa membeberkan secara gamblang terkait laporan-laporan ini, sebab masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK," jelasnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat Lampung Toni Mahasan mengaku belum mendapat informasi secara resmi dari caleg yang melakukan gugatan.

“Terkait gugatan ke MK, DPP menginstruksikan bahwa caleg yang akan melakukan gugatan  didampingi dan diadvokasi DPP. Berdasarkan edaran tersebut, caleg langsung berkomunikasi dengan DPP,” jelasnya.

Sementara, tiga parpol lain: PKS, Berkarya dan Gerindra belum dapat dikonfirmasi terkait laporan ke MK tersebut.(acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos