Harianmomentum.com--Komisi Yudisial (KY) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung. Tujuannya, untuk melihat penanganan perkara pidana pemilu yang sedang dan telah ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Bandarlampung
Candrawansyah saat diwawancarai selepas kunjungan KY, Selasa (28-5-2019),
sekira pukul 14.00 WIB.
“Mereka ke sini untuk mengetahui kasus-kasus pidana pemilu yang
sedang ditangani Gakkumdu. Mereka juga mau melihat sejauh mana kinerja Bawaslu
dalam menangani perkara pidana pemilu,” kata Candra.
Candra mengatakan, ada dua anggota KY yang hadir di Kantor
Bawaslu setempat. Namun Candra tidak menyebut nama keduanya.
“Tadi kami sempat berbincang-bincang. Kata mereka kalau
seandainya ada kasus pidana pemilu yang sampai di persidangan, mereka mau
menyaksikan secara langsung proses sidangnya,” jelasnya.
Namun, 11 perkara dugaan pidana pemilu di wilayah Kota
Bandarlampung yang telah dilaporkan kandas di Gakkumdu.
"Total ada 11 kasus, baik laporan maupun temuan yang semuanya
sudah dibahas di Gakkumdu. Tapi dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu
kesebelasnya tidak dapat dilanjutkan,” tuturnya.
Sebab menurut Candra, satu instansi saja tidak setuju maka perkara
tindak pidana pemilu digugurkan.
“Di Gakkumdu itu kan ada tiga lembaga: Bawaslu, Kepolisian
dan Kejaksaan. Kalau tiga instansi ini sepakat maka perkaranya bisa
dilanjutkan. Bila tidak, terpaksa dihentikan (tidak terbukti),” terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum