Warga Keluhkan Tunggakan BPJS Muncul Lagi, DPRD Lamteng Panggil BPJS dan Dinsos

img
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Golkar, Umar. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- DPRD Lampung Tengah akan memanggil BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial menyusul keluhan warga soal munculnya tunggakan BPJS yang tidak jelas. 

Persoalan itu mencuat setelah seorang warga mengaku tetap dikenai denda layanan kesehatan, meski seluruh tunggakan iuran sebelumnya telah dibayarkan.

Keluhan tersebut dialami Agus Setiawan, warga Kelurahan Gunungsugih. Ia mengaku kebingungan setelah mendapati tunggakan BPJS Kesehatan kembali muncul saat anaknya menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Lampung Tengah.

Padahal, menurut Agus, saat proses peralihan kepesertaan dari BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS mandiri, seluruh iuran beserta tunggakan telah dilunasi.

Namun, saat anaknya menjalani perawatan untuk kedua kalinya, pihak rumah sakit menyebut kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif, tetapi masih memiliki tunggakan yang berimbas pada denda layanan.

“Saya merasa bingung. Saat peralihan BPJS PBI ke BPJS mandiri semua iuran dan tunggakan sudah saya bayarkan. Istri saya juga sempat berobat dan opname. Tapi saat anak saya sakit lagi, kenapa tunggakan BPJS Kesehatan kembali muncul,” kata Agus.

Agus mengaku sempat meminta penjelasan kepada salah satu pejabat BPJS Kesehatan wilayah Lampung Tengah perwakilan Metro. Namun, ia menilai tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Menurut Agus, saat mempertanyakan kejelasan tunggakan tersebut, ia justru diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak lain. Dari penjelasan yang diterimanya, tunggakan disebut berkaitan dengan iuran BPJS PBI yang belum dibayarkan oleh Dinas Sosial.

“Katanya saya disuruh tanya ke Dinas Sosial. Jangan menyalahkan BPJS saja. Dijelaskan bahwa Dinas Sosial belum membayarkan anggaran APBD kepada BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Golkar, Umar, mengaku geram terhadap pelayanan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial yang dinilai belum memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat.

Menurut Umar, persoalan ini diduga dipicu minimnya sosialisasi terkait aturan peralihan kepesertaan BPJS PBI ke mandiri, termasuk mekanisme tunggakan yang membingungkan warga.

“Kalau masyarakat diberikan penjelasan dengan baik, tentu tidak akan ada keluhan dan pertanyaan seperti ini,” ujarnya.

Umar menegaskan Komisi IV DPRD Lampung Tengah dalam waktu dekat akan menjadwalkan hearing bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial untuk membahas persoalan tunggakan serta penggunaan anggaran pembayaran BPJS PBI.

Ia juga menyoroti banyaknya pegawai PPPK paruh waktu di Lampung Tengah yang BPJS PBI-nya disebut dinonaktifkan pada Mei 2026, tetapi tetap dibebani pembayaran tunggakan sejak Januari.

“BPJS dan Dinas Sosial harus bertanggung jawab memberikan penjelasan resmi terkait aturan tunggakan maupun peralihan kepesertaan. Jangan sampai masyarakat membayar, pemerintah juga membayar. Kalau begitu bisa terjadi pembayaran ganda,” kata Umar.

Menurutnya, hearing tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelebihan pembayaran maupun dugaan penyimpangan anggaran.

“Yang harus diperjelas nanti, anggaran pemerintah ini sebenarnya ke mana. Anggaran BPJS PBI secara otomatis masuk ke BPJS Kesehatan, tapi kenapa masyarakat masih harus membayar sesuatu yang dianggap tunggakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari, belum memberikan tanggapan terkait tudingan bahwa tunggakan tersebut muncul akibat belum dibayarkannya anggaran BPJS PBI. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos