Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah mempersiapkan serangkaian
alat bukti yang akan dibawa ke Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu untuk
menghadapi gugatan salah satu calon legislatif (caleg) Partai Gerindara yang
mengklaim adanya pergeseran suara atau sengketa pemilu di daerah pemilihan (dapil) dua Kota
Bandarlampung.
Dalam surat gugatan bernomor:
987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, tertulis sebagai pemohon Roy Dwi Saryono, caleg
DPRD Kota Bandarlampung nomor urut 1.
“Gugatan atas dasar dugaan ketidak sesuaian data di C1
plano dan C1 hologram yang dianggap merugikan caleg nomor urut satu. Ini
masalah sesama kader internal dalam satu partai politik (parpol),” kata Ketua
Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah.
Untuk itu, Bawaslu Bandarlampung telah mempersiapkan
serangkaian bukti-bukti yang akan dikirimkan ke MK.
“Bawaslu sudah mempersiapkan DA, DAA, maupun rekaman C1
plano. Bukti itu untuk menepis gugatan yang dilayangkan Partai Gerindra,”
jelasnya.
Sebab menurut Candra, hingga rekapitulasi tingkat kota
selesai, tidak ada pergesertan suara sebagaimana dugaan caleg Gerindra
tersebut.
“Untuk di Kota Bandarlampung penghitungan suara di PPK menggunakan C1 plano. C1 plano itu tingkat kesalahannya relatif rendah, sebab banyak yang menyaksikan,” tuturnya.
Baca juga: Hadapi Gugatan di MK, KPU Lampung Bentuk Tim PHPU
Hal senada disampaikan Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri.
Fauzi mengatakan, pihaknya juga telah mempersiapkan alat bukti yang akan dibawa
ke sidang MK melalui KPU pusat.
“Untuk formulir C1 dan DA serta berkas-berkas lainnya semua
lengkap di KPU Bandarlampung. Kalau diminta oleh KPU pusat, kita sudah siap,”
kata Fauzi melalui pesan whatsapp, Selasa (28-5).
Namun sementara waktu, KPU setempat akan memperlajari
terkait gugatan yang dilayangkan caleg Gerindra tersebut. Sebab menurut Fauzi,
ada 11 TPS di dapil dua yang dipersoalkan oleh caleg Gerindra.
“Sementara ini kita inventarisir
dulu sejumlah TPS yang disoal,” ujarnya.
Hingga berita ini
diturunkan, Roy Dwi Saryono, caleg DPRD Kota Bandarlampung nomor urut 1 sebagai
pelapor belum berhasil dikonfirmasi.
Ketua Gerindra Kota Bandarlampung Andika Wibawa juga belum berhasil dimintai tanggapannya. Dia belum menjawab pesan yang dikirimkan harianmomentum.com ke nomor whatsappnya di 0812-8958-xxxx.(acw)
Editor: Harian Momentum