Harianmomentum.com--Ketua DPC Gerindra Bandarlampung Andika
Wibawa membenarkan kabar terkait laporan yang dilayangkan angotanya ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Pelapor yakni Roy Dwi Saryono, calon legislatif (caleg) DPRD
Kota Bandarlampung nomor urut 1 dari daerah pemilihan (dapil) dua.
Roy menggugat ke MK lantaran menduga adanya pergeseran suara
antara rekan satu partai politik (parpol).
Menurut Andika Wibawa, Partai Gerindra mengizinkan setiap
caleg untuk melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika meragukan hasil penetapan
penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Setiap caleg berhak melapor ke MK jika melihat adanya
indikasi kecurangan yang merugikan dirinya. Partai Gerindra tidak
mempermasalahkan itu (laporan ke MK), selagi masih di jalur konstitusional,”
kata Andika saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (28-5-2019).
Pelaporan tersebut, sambung dia, sudah sesuai dengan
mekanisme yang berlaku, baik dalam paraturan perundang-undangan maupun
mekanisme Partai Gerindra.
“Mekanismenya, caleg yang mengindikasikan adanya kecurangan melapor ke DPC, lalu diteruskan ke atas sampai di DPP. Barulah DPP yang akan menyampaikan ke MK. Jadi sejak awal saya sudah menyetujui laporan ini,” tuturnya.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Bandarlampung Siap Hadapi Gugatan Gerindra
Andika menyetujui laporan tersebut agar tidak ada kesalah
pahaman antar sesame caleg dalam satu perahu parpol.
“Lagi pula, menurut C1 dari saksi-saksi kita dan C1 beberapa
parpol lain memang terjadi pergeseran suara. Begitu pula saat kita sesuaikan
dengan C1 KPU dan Bawaslu (juga terlihat ada pergeseran suara),” ungkapnya.
Menurut Andika, pergeseran suara tersebut tidak merugikan
parpol lain, hanya merugikan caleg internal. “Pergeseran itulah yang
diperjuangkan oleh caleg yang bersangkutan,” ujarnya.
Pergeseran yang dimaksud Andika, merugikan caleg Gerindra
nomor urut 1, Roy Dwi Saryono. Sedangkan yang diuntungkan adalah caleg Gerindra
nomor 2, Dafryan Anggara.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Bandarlampung, diketahui Roy
Dwi Saryono memperoleh suara 1715 (terbanyak) dan Dafryan Anggara
memperoleh suara 1767 (perolehan suara urutan kedua).
“Di dapil dua Kota Bandarlampung Gerindra hanya mendapat satu kursi. Mau kita sih dapat dua kursi, jadi kedua-duanya duduk di legislatif DPRD Kota Bandarlampung dari dapil dua,” jelas Andika.(acw)
Editor: Harian Momentum