Harianmomentum.com--Dua hari setelah dilantik menjadi Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi langsung menerbitkan surat untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim).
Dalam surat dengan Nomor 131.18/1046/01/2019 bertanggal 14 Juni 2019, Gubernur Arinal menugasan Wakil Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamtim.
Penugasan Zaiful sebagai Plt Bupati Lamtim itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Lamtim setelah bupati sebelumnya, Chusnunia atau Nunik, dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung mendampingi Arinal Djunaidi.
Penerbitan surat penugasan itu, didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18/4711/SJ tanggal 12 Juni 2019 tentang Penugasan Wakil Bupati Lampung Timur selaku Pelaksana Tugas Bupati Lampung Timur.
Zaiful Bokhari saat dihubungi Harianmomentum.com Jumat (14-6-2019) membenarkan sudah menerima surat tugas dari Gubernur Lampung tersebut.
"Iya, saya terima hari ini. Selanjutnya dalam surat tersebut meminta kepada saya selaku wakil bupati untuk melaksanakan tugas wewenang Bupati Lampung Timur dengan berpedoman pada pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujar Zaiful.
Zaiful Bokhari menyampaikan selamat atas dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia.
"Selamat kepada Bapak Arinal dan Ibu Chusnunia semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan dapat memajukan Provinsi Lampung menjadi lebih berjaya," kata Zaiful. (rif).
Editor: Harian Momentum