Jelang Sidang Sengketa Pileg, KPU Lampung Gelar Rakor

img
Rakor Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung. Foto: ist

Harianmomentum.com--Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (rakor) guna menghadapi sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2019. 

Rakor yang bertempat di Novotel Bandarlampung itu dimulai pada Kamis-Jumat (20-21 Juni).

Hal itu dikatakan oleh Komisoner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah kepada harianmomentum.com, Jumat (21-6).

Tio mengatakan, rakor tersebut mengundang para ketua divisi dan kasubag hokum KPU dari 15 kabupaten/kota.

“Rakor ini dalam rangka membahas soal persiapan menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung,” kata Tio.

Selain itu, sambung dia, rakor juga membahas soal kronologi dan daftar alat bukti yang akan dismpaikan kepada tim PHPU Pileg KPU RI.

Menurut Tio, walaupun Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) baru diterima pada 1 Juli 2019, namun persiapan menghadapi sengketa pileg harus segera dilakukan.

“Walau pun kita belum menerima BRPK, tapi registrasi sengketa pemilu sudah bisa dilihat di website mahkamah konstitusi (MK),” terangnya.

Sebelumnya Tio menjaskan, KPU kabupaten/kota yang ada sengketa pemilu harus menyiapkan dan mengumpulkan alat bukti serta kronologi dalam proses penghitungan suara Pileg 2019.

“Alat bukti yang dikumpulkan dapat berupa dokumen salinan C1 atau DAA 1, DA1 maupun DB1. Termasuk kalau ada yang keberatan harus dituangkan ke DA2,” jelasnya.

Bahkan, sambung Tio, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu juga harus disampaikan dan disiapkan dokumennya.

“Kalaupun ada yang keberatan (dari saksi parpol) juga harus dituangkan dalam kronologi sehinga apa yang sudah dilakukan PPK maupun KPU saat proses penghitungan suara rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota semuanya jelas,” terangnya.

Diketahui, saat ini sudah empat parpol di wilayah Lampung yang menggugat hasil penghitungan suara Pemilu 2019 ke MK. Keempat parpol yakni: Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Gerindra; Berkarya; dan Demokrat

“Untuk Partai Gerindara yang digugat adalah penghitungan suara di dapil dua Kota Bandarlampung,” kata Tio.

Gugatan Partai Gerindra tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. Dalam surat gugatan itu tertulis sebagai pemohon gugatan adalah Roy Dwi Saryono, caleg DPRD Kota Bandarlampung nomor urut 1.

“Kalau untuk Partai Berkarya yang digugat ada dua, penghitungan suara DPR RI dapil Lampung 1 dan 2,” beber Tio.

Gugatan Partai Berkarya tertuang dalam surat bernomor: 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 dan 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

“Sedangkan PKS menggugat penghitungan suara untuk DPRD Kota di dapil 4 Metro,” sebut Tio. Gugatan PKS tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. 

“Kalau untuk Demokrat menggugat perolehan suara DPRD Kabupaten Tanggamus, di dapil empat,” ujarnya. 

Gugatan yang diajukan melalui DPP Partai Demokrat itu tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019. Dalam surat gugatan itu, diduga ada pergeseran suara ke parpol lain, sehingga menyebabkan Partai Demokrat kehilangan suara.

"Kita belum bisa membeberkan secara gamblang terkait laporan-laporan ini, sebab masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK," jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos