Harianmomentum.com--Pendapatan Pemerintah Kabupaten Waykanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2019 bertambah Rp51,475 atau menjadi Rp1,453 triliun dari sebelum perubahan sebesar Rp1,402 triliun.
Hal itu disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dalam Rapat Paripurna DPRD setmpat di gedung dewan setempat, Selasa (25-6-2019). Rapat dipimpin Ketua DPRD Nikman, didampingi Wakil Ketua 1 Haris Nasution dan Wakil Ketua 2 Beta Juana.
Selanjutnya, Adipati menyebutkan komponen pendapatan APBD antara lain bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), kemudian dana perimbangan bertambah Rp984 juta yang diperoleh dari penyesuaian dana bagi hasil pajak/nonpajak.
Sedangkan belanja daerah juga mengalami perubahan dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2019. Secara umum dapat digambarkan, belanja daerah mengalami perubahan Rp1,448 triliun atau naik Rp34,544 miliar dari sebelumnya Rp1,413 triliun.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp788,908 miliar atau mengalami penyesuaian Rp11,283 miliar dari sebelum perubahan Rp777,625 miliar.
Belanja tidak langsung tersebut merupakan penyesuaian terhadap belanja pegawai menjadi Rp499,958 milyar, koreksi atas belanja bunga Rp6,539 milyar, penyesuaian terhadap belanja hibah menjadi Rp16,994 milyar dan penyesuaian belanja bantuan keuangan menjadi Rp 257,296 milyar.
Sedangkan belanja langsung setelah perubahan sebesar Rp659,211 miliar atau mengalami kenaikan Rp23,261 miliar dari sebelum perubahan Rp635,949 miliar.
Komponen ketiga yaitu pembiayaan. Surplus anggaran sebesar Rp5,430 miliar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp7,964 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk penyertaan modal investasi pemerintah sebesar Rp1 miliar dan membayar pokok utang sebesar Rp12,395 miliar.
Perubahan APBD merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.
Selain itu, perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna. (vit).
Editor: Harian Momentum