Ditetapkan Tersangka, Kadinkes Lamtim Resmi Ditahan

img
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno saat ekspose penahanan Kadinkes Lamtim dr Evi Darwati.Foto:Agung Chandra-H Momen

Harianmomentum--Penuhi unsur keterlibatan praktek korupsi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lampung Timur, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Evi Darwati resmi ditahan penyidik Polda Lampung.

"Perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli akhirnya kita menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktek korupsi di wilayah hukum Polda Lampung," kata Kapolda Irjen Sudjarno, saat ekspose di Mapolda setempat, Senin (4/7).

Menurut dia, pengembangan dari oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya telah kita tahan sekarang petugas kembali menahan terduga pelaku korupsi di Kabupaten Lampung Timur tersebut.

“Sejak awal kasus ini telah kita tangkap dalam OTT PNS dengan inisial R dan kita sudah lakukan penahanan dari 10 Juni kemudian kita lakukan perpanjangan sampai dengan 40 hari ke depan yaitu sampai 13 Agustus,” terangnya.

Tersangka Rere diduga telah mengumpulkan uang dengan cara melakukan potongan anggaran atas program JKN yang dikumpulkan dari bendahara puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam penyidikan kami diketahui bahwa ada setoran dari beberapa Puskesmas di Lamtim kepada tersangka dengan inisial R. Setoran tersebut ada yang Rp13 juta, Rp10 juta, dan Rp25 juta, sehingga saat saat OTT kita dapatkan total Rp48 juta,” tandasnya.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, lanjutnya, telah ditemukan alat bukti yang menerangkan adanya keterlibatan Kadinkes Kabupaten Lampung Timur yaitu dr Evi Darwati.

“Dalam pengembangan kasus kami telah menemukan adanya dugaan Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Timur inisial dokter E terlibat dalam kasus ini. Saat itu kita tetapkan sebagai tersangka tetapi dia tidak datang," kata dia.

Ia melanjutkan setelah memenuhi panggilan kedua dan kita lakukan pemeriksaan, berdasarkan bukti termasuk keterangan tersangka sebelumnya maka kita lakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti.

Atas tindakan tersbeut, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (acw/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos