Harianmomentum.com--Sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Provinsi Lampung akan dimulai pada
10 Juli 2019.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di
website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Rabu (3-7-2019), empat
partai politik (parpol) di wilayah Lampung akan menjalani sidang pemeriksaan
pendahuluan.
Keempat parpol yang bertindak sebagai
pelapor yaitu: Partai Beringin Karya (Berkarya) yang akan menjalani sidang
terlebih dahulu yakni pukul 16.00 WIB.
Sedangkan tiga parpol lain menjalani sidang pada pukul 19.00 WIB yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Demokrat; dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Terlapor dalam sidang PHPU yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Sidang PHPU DPRD Lampung Digelar 9 Juli
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi
Hukum M. Tio Aliansyah mengaku telah siap untuk mengikuti jalannya sidang di
MK.
“Insyaallah kita siap untuk menjalani
sidang PHPU. Alat bukti juga sudah kita persiapkan,” kata Tio.
Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu
Divisi Hukum Tamri. Dia menyatakan kalau Bawaslu juga telah menyiapkan
catatan-catatan selama tahapan Pemilu 2019 berlangsung.
“Kita akan bawa catatan-catatan tersebut
ke MK. Nantinya catatan terse but akan kami bacakan dalam sidang pendahuluan,”
jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum