Harianmomentum.com--Penetapan anggota legislatif (aleg) terpilih DPRD Provinsi Lampung ditunda hingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan menunda penetapan aleg terpilih di tiga kabupaten/kota di Lampung: Bandarlampung, Metro dan Tanggamus.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya telah menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2-7).
Dalam BRPK, ada empat parpol di wilayah Lampung yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nya ditermia oleh MK.
Keempat parpol yaitu: Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan registrasi surat: 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan registrasi surat: 06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Partai Demokrat dengan registrasi surat: 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan registrasi surat: 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“Partai Demokrat menggugat penghitungan suara KPU di dapil 8 (untuk tingkat DPRD Provinsi),” ujar Tio kepada harianmomentum.com, Selasa (2-7).
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota yakni Partai Gerindra menggugat penghitungan suara KPU Bandar Lampung (dapil 2) dan KPU Tanggamus (dapil 1).
“Kemudian PKS menggugat KPU Metro (Dapil 4) dan Partai Demokrat menggugat KPU Tanggamus (dapil 4),” bebernya.
Sementara untuk Partai Bekarya menggugat penghitungan suara di Dapil Lampung 1 dan 2 (DPR RI) dan juga ada Partai Gerindra yang menggugat di penghitungan suara DPR RI di dapil Lampung 2.
“Bagi KPU yang ada sengketa, maka penetapannya ditunda hingga dikeluarkannya putusan MK. Yang tidak ada sengketa bisa segera menetapkan caleg terpilih paling lambat lusa (4 Juli 2019),” ujar Tio.
Baca juga: Kamis 4 Juli, Aleg Terpilih di Pringsewu dan Pesibar Ditetapkan
Terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum, Tamri, menyatakan bahwa pihaknya akan turut mengawasi penetapan aleg terpilih yang akan dilakukan KPU di 12 kabupaten yang tidak ada sengketa pemilu.
Kedua belas kabupaten yang dimaksud yaitu: Pringsewu, Pesisir Barat, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Waykanan, Lampung Timur, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.
“Nanti masing-masing bawaslu di 12 kabupaten tersebut akan turut hadir dalam agenda penetapan. Kita turut mengawasi,” kata dia. (acw/ap)
Editor: Harian Momentum