Harianmomentum.com--Menjadi saksi sidang kasus korupsi, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mesuji Saply membantah terlibat dalam plotting atau perencanaan dan pengondisian proyek di kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Mesuji H Saply TH saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (11-7-2019).
"Saya sama sekali tidak mengetahui akan adanya plotting proyek ataupun menerima aliran fee proyek seperti yang terungkap dalam persidangan," ujar Plt Bupati Saply.
Dia menyebutkan tidak pernah terlibat dalam proyek infrastruktur ataupun menerima aliran fee yang berkaitan dengan Bupati Khamami.
Bantahan itu disampaikan lantaran Jaksa mengungkap adanya beberapa paket plotTing lelang pekerjaan di Mesuji diberikan kepada intansi pemerintah di Lampung.
Selain Plt Bupati Mesuji H Saply TH, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dihadiri dua saksi lainnya yakni Ketua DPRD Mesuji 2014-2019 Fuad Amrullah, serta Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri.
Baca juga: Oknum Wartawan Disebut Terima Paket Proyek
Menanggapi pernyataan jaksa Kepala Dinas PUPR Mesuji Najumul Fikri menuturkan, paket tersebut untuk mengondisikan agar terlepas dari masalah hukum.
"Terkait daftar penentuan plotting itu saya tidak mengondisikan, mohon maaf pak Wawan (Sekdis PUPR) melapor ke saya bahwa ada atensi yang ingin mengerjakan proyek tersebut," jawab Najmul.
Dia mengatakan, atensi tersebut ada lantaran keluarga Bupati termasuk Taufik Hidayat ikut dalam proyek yang diadakan di Mesuji.
"Mekanismenya, setelah APBD ditetapkan kami cetak semua daftar proyek dan diserahkan ke pak bupati untuk keperluan jika mau diekpose karena detail koreksinya, agar tidak terjadi 'mark up', kemudian mengingatkan agar paket proyek Mesuji tidak diberikan uang muka," paparnya.
Namun saat dicecar JPU apakah sudah ada nama-namanya dalam paket yang diserahkan kepada Bupati, Najmul mengaku tidak ada nama, tetapi hanya paket dan pagunya yang diserahkan bupati.
"Jadi waktu anda menyerahkan daftar paket masih kosong, baru setelah itu ada waktu di pak bupati?" tanya ulang JPU Wawan Yunarwanto.
"Betul," jawab Najmul.
Jaksa Wawan selanjutnya mengingatkan mengapa sebagai seorang Kadis PUPR, saksi Najmul tidak memberi arahan untuk tidak boleh melakukan plotting tapi harusnya lelang.
"Saya sampaikan agar tidak memainkan barang dan jasanya kalau pun ada atensi natural saja biarkan yang mendapat atensi ngurus di ULP, karena PUPR hanya pengadaan," tegas Najmul.
"Itu normatif, nyatanya ada plotting, harusnya anda tolak," timpal JPU.
Selanjutnya Najmul memaparkan, sesuai dengan BAP, yang ditunjuk dalam plotting tersebut antara lain terdakwa Taufik Hidayat, dan beberapa intasi seperti kepolisian, kejaksaan, ketua dprd dan wakil bupati.(iwd)
Editor: Harian Momentum