Harianmomentum.com--Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan Partai politik (parpol) tahun anggaran 2018 yang dituduhkan kepada Benny Uzer, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung.
Penghentian perkara yang dilaporkan Nazaruddin, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung tersebut tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S. Tap/29/VII/2019 dan surat perintah penghentian penyelidikan bernomor: Sprin/29/VII/2019 yang ditandatangani Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti tertanggal 23 Juli 2019.
Baca juga: Polda Diminta Usut Kasus Benny Uzer
Hal itu dikatakan oleh Kuasa hukum Benny Uzer, Bambang Hartono saat konferensi pers di ruang Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Bandar Lampung (BKBH-UBL), Rabu (24-7-2019).
Bambang Hartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2019 itu.
"Dalam perkara ini hanya ada kesalahan administrasi, sebagaimana dijelaskan pasal 33 Permendagri nomor 36 tahun 2018 dan keterangan ahli hukum pidana," kata Bambang kepada harianmomentum.com.
Sehingga, sambung dia, terhadap perkara yang dimaksud dihentikan penyelidikannya, karena bukan merupakan tindak pidana.
"Karena itulah laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti membenarkannya. "Ya (penyelidikan dihentikan)," jawab singkat Subakti melalui pesan whatsapp.
Namun, saat ditanya alasan penghentian perkara tersebut, Subakti belum menjawab.
Hingga berita ini diturunkan, pelapor dalam kasus tersebut Nazaruddin belum berhasil dikonfirmasi. Panggilan telepon dan pesan whatsapp yang dikirimkan harianmomemtum.com ke nomornya 0811-7912-xxxx belum direspon.(acw)
Editor: Harian Momentum