Polisi Siap Berantas Peredaran Narkoba di Pedesaan

img
Barang bukti penggunaan narkoba yang disita petugas kepolisian.

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan menyatakan kesiapannya untuk memberantas peredaran narkoba hingga pedesaan di wilayah setempat.

"Rabu malam petugas berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan laporan masyarakat," ujar Kapolres AKBP Andi Siswantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Tri Putra, Kamis (25-7-2019).

Menurut dia, tersangka yang berhasil diaman berinisial ES (46) merupakan warga Kampung Negeribatin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Kronologinya, ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu 24 Juli 2019 sekira pukul 17.30 Wib. Dia melanjutkan, dengan adanya laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan pada salah satu rumah yang berada di Kampung Negeribatin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan karena sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan berupa alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bekas parfum yang berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik, dua batang kaca pirek, satu batang kaca angklong, satu buah pipet plastik berbentuk secop, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai,satu batang jarum bakar dan dua buah korek api gas.

Kasat Narkoba itu menambahkan, pelaku dan barang bukti yang kita dapatkan langsung dibawa dan diamankan di petugas Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos