Harianmomentum--Terdakwa kasus penyelundupan lobster bernilai ratusan juta rupiah divonis
12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (6/7).
Hakim ketua Yus Enidar
mengatakan, kelima terdakwa yang dijerat dengan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1
UU perikanan tersebut harus menjalani masa hukumannya di Lapas Wayhuwi.
"Atas
perbuatannya, kelima terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda senilai
Rp100 juta atau subsider selama enam bulan kurungan penjara," kata Yus
Enidar.
Kuasa hukum terdakwa,
Feni Wahyudi menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini tidak memenuhi unsur
dakwaan sehingga harusnya klaten mereka dapat dibebaskan.
"Kalau merujuk
pada Undang-Undang (UU) perikanan terdakwa tidak bisa ditahan. Jelas terlihat
tiket mereka saja Lampung-Batam, password gak ada, untuk dua unsur itu saja gak
ketemu," kata dia.
Ia menambahkan bahwa
dalil jaksa penuntut umum (JPU) merujuk kepada Peraturan Mentri (Permen) KP
nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan pengeluaran lobster
kepiting dan rajungan dari wilayah republik Indonesia itu sudah sangat jelas
maksudnya.
"Di dalam
penjelasan permen itu saja sudah dijelaskan bahwa yang dimaksud mengeluarkan
yakni keluar wilayah Indonesia, sedangkan mereka hanya sampai Batam,"
tandasnya. (acw)
Editor: Harian Momentum