Terdakwa Penyelundup Lobster Divonis 12 Bulan

img
Lima terdakwa kasus penyelundupan lobster disumpah saat akan memberikan keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang .Foto:Agung Chandra/H-Momen

Harianmomentum--Terdakwa kasus penyelundupan lobster bernilai ratusan juta rupiah divonis 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (6/7).

 

Hakim ketua Yus Enidar mengatakan, kelima terdakwa yang dijerat dengan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU perikanan tersebut harus menjalani masa hukumannya di Lapas Wayhuwi.

 

"Atas perbuatannya, kelima terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda senilai Rp100 juta atau subsider selama enam bulan kurungan penjara," kata Yus Enidar.

 

Kuasa hukum terdakwa, Feni Wahyudi menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini tidak memenuhi unsur dakwaan sehingga harusnya klaten mereka dapat dibebaskan.

 

"Kalau merujuk pada Undang-Undang (UU) perikanan terdakwa tidak bisa ditahan. Jelas terlihat tiket mereka saja Lampung-Batam, password gak ada, untuk dua unsur itu saja gak ketemu," kata dia.

 

Ia menambahkan bahwa dalil jaksa penuntut umum (JPU) merujuk kepada Peraturan Mentri (Permen) KP nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan pengeluaran lobster kepiting dan rajungan dari wilayah republik Indonesia itu sudah sangat jelas maksudnya.

 

"Di dalam penjelasan permen itu saja sudah dijelaskan bahwa yang dimaksud mengeluarkan yakni keluar wilayah Indonesia, sedangkan mereka hanya sampai Batam," tandasnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos