Harianmomentum.com--Walaupun
sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Lampung telah
usai, namun anggota legislatif (aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Lampung terpilih pada Pemilihan Umum 2019 belum dapat ditetapkan.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih
menunggu salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU
beberapa partai politik (parpol).
"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan
paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU,"
kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah, Rabu (7-8-2019).
Karena itu, Tio belum dapat memastikan jadwal rapat pleno penetapan
tersebut. "Dalam hal ini sebagai termohon sengketa PHPU adalah KPU RI,
maka kami menunggu info KPU RI," jelasnya.
Baca
juga: PHPU Legislatif, Gugatan Tiga Parpol Ditolak MK
Sebelumnya Tio mengatakan, MK telah memutuskan gugatan PHPU
legislatif Lampung yang dilayangkan tiga partai politik, Rabu (7-8).
"Perkara nomor 236, Partai Bekarya DPR RI Lampung I
dan II gugur. Perkara nomor 6 PKS: DPRD Kota Metro tidak di terima,"
sebutnya.
Sedangkan perkara nomor 48 Partai Demokrat: DPRD Provinsi
Lampung ditolak dan DPRD Kabupaten Tanggamus menarik permohonan.
Kemudian perkara nomor 149 partai Gerindra: DPRD Bandarlampung
dan Tanggamus tidak diterima. Sedangkan gugatan untuk DPR RI dapil II di tolak.(acw)
Editor: Harian Momentum