Harianmomentum.com--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan tiga partai politik (parpol) yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Lampung.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Tamri mengatakan, penolakan tersebut dibacakan dalam putusan PHPU legislatif di ruang sidang lantai dua Gedung MK, Jalan Medanmerdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7-8-2019).
"Gugatan Partai Gerindra, Demokrat dan PKS di tolak oleh MK," kata Tamri kepada harianmomentum.com usai pembacaan putusan.
Komisioner Divisi Hukum itu menuturkan, Ketua Majelis Hakim Anwar usman menyatakan bahwa gugatan ketiga parpol tidak beralasan menurut hukum.
"Pada intinya, majelis menyatakan bahwa gugatan ketiga parpol tidak beralasan menurut hukum sehingga gugatan ditolak," jelasnya.
Baca juga: Sidang PHPU, Bawaslu Lampung Jadi Saksi
Diketahui, Partai Gerindra menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Lampung 2, DPRD Kota Bandarlampung dan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan Partai Demokrat menggugat hasil pileg DPRD Provinsi dapil Lampung Timur dan PKS mengugat hasil pileg DPRD Kota Metro.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (6-8), MK memutuskan menggugurkan gugatan partai Berkarya sebagai pemohon PHPU legislatif DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Lampung I dan II.
“Ketetepannya dinyatakan gugur karena waktu sidang pembuktian pemohon tidak hadir. Begitu juga hari ini dalam agenda pembacaan putusan, pemohon kembali tidak hadir,” kata Tamri.(acw)
Editor: Harian Momentum