MOMENTUM,
Bandarlampung--Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat
Nasional (PAN) Bandarlampung Wahyu Lesmono menolak surat keputusan
pemberhentian jabatan ketua yang disandangnya.
Wahyu menuturkan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi
Lampung melalui Sekretaris Iswan H. Caya menghantarkan surat keputusan
pemberhentian lima ketua DPD kabupaten/kota ke DPD PAN Bandarlampung pada
Selasa (20-8-2019), sore.
“Surat itu kita tolak karena legalitasnya tidak jelas dan
kesalahannya mengada-ada. Kita berpartai politik ini kan harus ada mekanisme
yang jelas,” kata Wahyu saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (20-8-2019).
Menurut Wahyu, surat keputusan pemberhentian jabatan ketua
DPD yang ditandatangani Plt. Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tidak
mendasar. Sebab, status Irfan Nuranda masih sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua
DPW PAN.
“Beliau kan Plt, tapi mem Plt kan lagi. Kecuali sudah ada musyawarah
luar biasa (muswilub) dan beliau diangkat menjadi ketua,” jelasnya.
Lagi pula, sambung dia, kesalahan yang dituduhkan kepada
lima ketua DPD kabupaten/kota tidak mendasar.
“Kita tidak melawan partai. Tapi kalau ada mekanisme yang
tidak benar, harus kita tolak,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Pemberhentian Ketua, DPD PAN Bandarlampung Minta Ditinjau Ulang
Lebih lanjut Wahyu menuturkan, empat dari lima ketua DPD
PAN kabupaten/kota sudah membahas masalah pemberhentian tersebut.
“Tadi ada Ketua PAN Lamteng, Metro, Lampung Timur dan Lampung
Selatan. Kita sudah membahas juga masalah ini bersama Sekretaris DPW Pak Iswan
yang tadi menghantarkan suratnya,” tuturnya.
Wahyu berharap, keputusan pemberhentian lima ketua DPD PAN
kabupaten/kota ditolak oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
“Kita mau menghabiskan masa bhakti kita (sebagai ketua) hingga
akhir masa jabatan. Kalau seperti ini kan seolah-olah partai kita rebutan kue,
sampai mau mem Plt kan ketua DPD,” ungkapnya.
Terpisah, Plt. Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar
tidak mempermasalahkan penolakan dari para Ketua DPD. “Namanya orang mau
diberhentikan, tidak masalah kalau pun mereka menolak surat itu,” ujarnya.
Soal pemberhentian ketua DPD, menurut Irfan, DPW PAN
Lampung sudah melaksanakan mekanisme dan aturan partai politik sesuai prosedur
dan mekanisme yang berlaku.
“Nanti biar DPP yang akan memutuskan. Suratnya sudah kita
sampaikan juga ke DPP,” jelasnya.
Saat ditanya soal status Irfan sebagai Plt yang dianggap
tidak berwenang memeberhentikan jabatan ketua DPD?
“Kan penunjukan (Plt)
dari DPP. Lagi pula sekarang sudah diperbaharui SK Plt nya,” jawab Irfan.(acw)
Editor: Harian Momentum