Ketua DPD PAN Tolak Surat Pemberhentian dari DPW

img
Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono (paling kanan) bersama Ketua DPD PAN Lampung Selatan, Metro dan Lampung Tengah//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bandarlampung Wahyu Lesmono menolak surat keputusan pemberhentian jabatan ketua yang disandangnya.

Wahyu menuturkan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung melalui Sekretaris Iswan H. Caya menghantarkan surat keputusan pemberhentian lima ketua DPD kabupaten/kota ke DPD PAN Bandarlampung pada Selasa (20-8-2019), sore.

“Surat itu kita tolak karena legalitasnya tidak jelas dan kesalahannya mengada-ada. Kita berpartai politik ini kan harus ada mekanisme yang jelas,” kata Wahyu saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (20-8-2019).

Menurut Wahyu, surat keputusan pemberhentian jabatan ketua DPD yang ditandatangani Plt. Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tidak mendasar. Sebab, status Irfan Nuranda masih sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PAN.

“Beliau kan Plt, tapi mem Plt kan lagi. Kecuali sudah ada musyawarah luar biasa (muswilub) dan beliau diangkat menjadi ketua,” jelasnya.

Lagi pula, sambung dia, kesalahan yang dituduhkan kepada lima ketua DPD kabupaten/kota tidak mendasar.

“Kita tidak melawan partai. Tapi kalau ada mekanisme yang tidak benar, harus kita tolak,” ungkapnya.

Baca juga: Soal Pemberhentian Ketua, DPD PAN Bandarlampung Minta Ditinjau Ulang

Lebih lanjut Wahyu menuturkan, empat dari lima ketua DPD PAN kabupaten/kota sudah membahas masalah pemberhentian tersebut.

“Tadi ada Ketua PAN Lamteng, Metro, Lampung Timur dan Lampung Selatan. Kita sudah membahas juga masalah ini bersama Sekretaris DPW Pak Iswan yang tadi menghantarkan suratnya,” tuturnya.

Wahyu berharap, keputusan pemberhentian lima ketua DPD PAN kabupaten/kota ditolak oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

“Kita mau menghabiskan masa bhakti kita (sebagai ketua) hingga akhir masa jabatan. Kalau seperti ini kan seolah-olah partai kita rebutan kue, sampai mau mem Plt kan ketua DPD,” ungkapnya.

Terpisah, Plt. Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tidak mempermasalahkan penolakan dari para Ketua DPD. “Namanya orang mau diberhentikan, tidak masalah kalau pun mereka menolak surat itu,” ujarnya.

Soal pemberhentian ketua DPD, menurut Irfan, DPW PAN Lampung sudah melaksanakan mekanisme dan aturan partai politik sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Nanti biar DPP yang akan memutuskan. Suratnya sudah kita sampaikan juga ke DPP,” jelasnya.

Saat ditanya soal status Irfan sebagai Plt yang dianggap tidak berwenang memeberhentikan jabatan ketua DPD?

“Kan penunjukan (Plt) dari DPP. Lagi pula sekarang sudah diperbaharui SK Plt nya,” jawab Irfan.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos