MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas)Kepolisian Republik Indonesia dalam hal pemanfaatan data online kasus kecelakaan lalu lintas.
Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung Cecep Heri Suhendar mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas," ujar Cecep di Hotel Emersia BandarLampung, Senin (26-8-2019).
Menurut Cecep, terkait kerjasama tersebut, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung bersama Korlantas Polri, Polda Lampung, Banten dan Kalimantan Barat, melakukan sosialisasi program tersebut di BandarLampung.
Kegiatan tersebut, kata Cecep, merupakan upaya bersama antara Polri, BPJS-Kesehatan, Jasa raharja terkait ketentuan koordinasi manfaat jaminan lakalantas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pada bagian ke tiga yaitu koordinasi antar penyelengara Jaminan pasal 53 yaitu BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan," kata dia.
Kemudian diikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian manfaat pelayanan kesehatan.
Cecep menuturkan, pertemuan ini merupakan upaya bersama untuk menyamakan pelaksanaan dan melakukan sinergitas dalam pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di kedeputian wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung.
Sementara Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan Lakalantas tunggal. Jadi Lakalantas tunggal yang tidak dicover oleh Jasa Raharja, bisa dicover oleh BPJS dengan syarat administratif ada laporan kepolisian.
Dia menerangkan, sosialisasi ini sudah dilakukan yang keenam kalinya. Tujuannya, agar kedepan ada keseragaman langkah tindak lanjut di lapangan.
"Diharapkan, pendekatan pelayanan terhadap masyarakat bisa cepat dilayani. Khususnya, Lakalantas tunggal yang mendapat jaminan dari BPJS. LP (Laporan Polisi) untuk syarat administrasi BPJS dibatasi maksimal enam bulan (setelah kejadian)," imbuhnya.
Di sisi lain, Asisten Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan Medianti Elya Permatasari menerangkan, untuk program JKN-KIS, semua peserta akan mendapatkan perawatan sesuai ketentuan yang berlaku, dan sesuai indikasi medis.
Namun, sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018, terkait kecelakaan, penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Sedangkan, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua untuk kecelakaan ganda.
"Untuk kecelakaan tunggal memang tidak dijamin oleh Jasa Raharja, sehingga menjadi jaminan oleh BPJS Kesehatan. Untuk administrasi penjaminan diperlukan laporan kepolisian," jelasnya. (iwd).
Editor: Harian Momentum