MOMENTUM, Bandarlampung--Petani singkong di Lampung bangkrut akibat harga jual hasil panennya sangat murah, bukan cerita baru. Setelah petani menjerit, pemerintah baru bergerak. Pabrik tapioka kemudian menaikkan harga beli singkong petani.
Kisah lama itu kembali berulang pada menjelang akhir 2024. Setelah petani di sejumlah daerah di Provinsi Lampung menjerit soal harga singkong murah, Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin akhirnya mengudang para pengusaha tapioka. Harga singkong pun naik menjadi Rp1.400 perkilogram dengan potongan atau rafaksi 15 persen.
Keputusan kenaikan harga singkong tersebut, diambil dalam rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, dan sejumlah dinas terkait di enam kabupaten/kota, serta DPRD Lampung pada Senin 23 Desember 2024 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengapresiasi keputusan menaikkan harga singkong yang berlaku mulai 24 Desember 2024. Namun, menurut dia, Komisi II DPRD Lampung tetap mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). Alasannya, singkong belum ditetapkan sebagai komoditas strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Singkong adalah komoditas terbesar di Lampung. Produksi tahunannya melebihi komiditas jagung atau padi. Oleh karena itu, mengupayakan agar singkong menjadi komoditas strategis adalah hal yang harus diperjuangkan," ungkap Abas, sapaannya.
Komisi II, lanjut dia, tidak ingin sekadar seperti pemadam kebakaran. "Tapi kami ingin berkomitmen untuk memastikan harga singkong yang berkeadilan bagi petani dan perusahaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya.
Ia menerangkan, pembentukan pansus akan melibatkan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan terkait. Hasil kajian akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan dalam penetapan harga singkong yang lebih adil.
"Kami berharap dengan adanya produk hukum ini, kedepannya harga singkong dapat ditetapkan dengan lebih stabil dan berkeadilan, tidak hanya sebagai upaya pemadam kebakaran," harapnya.
Lebih lanjut, Abas menyebut, rekomendasi pansus akan disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian terkait, agar singkong dapat ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dengan demikian, singkong berpotensi mendapatkan subsidi pupuk, yang selama ini belum diberikan.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat terjamin, serta harga singkong dapat terjaga dengan adil bagi semua pihak," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon