Pemerintah Atur LPG untuk Kapal Nelayan dan Pompa Air Petani

img
Mart Aziz. Foto. Rif

MOMENTUM, Sukadana--Petani dan nelayan kini diperbolehkan menggunakan bahan bakar gas cair atau liquified petroleum gas (LPG) untuk kepal dan pompa air. Ketentuan itu, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas (LPG).

Menurut Kepala bagian perekonomian sekretariat daerah Lampung Timur Mart Aziz, perpres tersebut diperuntukan bagi nelayan sasaran untuk kebutuhan kapal ikannya dan mesin pompa air petani sasaran.

"Kalau dulu nelayan dan petani pompa air tidak boleh menggunakan LPG 3 kg, namun setelah adanya Perpres tersebut sekarang dibolehkan," ujarnya kepada harianmomentum.com, selasa (27-8-2019).

Dijelaskan, nelayan sasaran adalah mereka yang matapencahariannya menangkap ikan. Ketentuan lainnya, kapalnya berukuran paling besar 5 GT dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Kemudian untuk petani sasaran, orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Lalu, melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Mart Aziz menambahkan untuk saat ini berdasakan surat edaran dari pemerintah provinsi Lampung bahwa kuota volume LPG tabung 3kg tahun 2019 adalah 19.353 MT.

"Dengan terbitnya perpres tersebut berarti kuota untuk LPG 3kg untuk Lamtim masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan," tambahnya.

Dia juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menambah kuota volume LPG tabung 3 kg untuk Kabupaten Lampung Timur.

Hararapan serupa kepada Hiswana Migas agar dapat menambah kuota LPG agar semua desa di Lampung Timur bisa menjadi pangkalan.

"Saat ini masih belum semua desa ada pangkalan, kalau dulu satu desa boleh lebih dari satu pangkalan tapi semenjak ada aturan baru tidak boleh, kecuali ada desa yang kosong," katanya. (rif).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos