MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro, belum melakukan pembahasan terkait penyusunan anggaran penyelenggara pemilihan umum kepala deaerah (pikada) serentak tahun 2020 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro M Supriadi, mengatakan, hingga saat ini belum ada usulan standar kegiatan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Karena itu, pemkot belum bisa melakukan pembahasan anggaran.
"Jadi yang keluar baru peraturan KPU. Belum ada usulan standar kegiatannya," kata Supriadi pada Harianmomentum.com, Sabtu (31-8-2019).
Menurut dia, pembahasan seputar kegiatan pilkada baru dilakukan di tingkat pusat dan belum sampai ke tingkat daerah."Karena hari Senin lalu, saya baru ikut pembahasnya di Jakarta," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, untuk lembaga penyelenggara pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sudah dapat melakukan pengusulan anggaran di lingkup internal.
"Setelah internal penyelenggara pemilu mengusulkan, baru nanti dibahas dengan kita (pemkot). Kemudian dibahas dan dikaji oleh TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Tentu usulan KPU, akan diprioritaskan," jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib mengatakan, untuk pilkada tahun 2020, pihaknya mengusulkan anggaran Rp8,5 miliar ke pemkot setempat.
"Dana tersebut digunakan untuk tahapan-tahap pemilu. Mulai dari sosialisasi, pemutakhiran data pemilu, pencalonan, penetapan, kampanye, logistik, penghitungan dan pemungutan suara," kata Mujib.
Menurut dia, usulan anggaran tersebut dibagi dua sub: belanja pegawai dan belanja barang serta jasa.
"Untuk belanja barang dan jasa ini sifatnya melakukan pengawasan di seluruh tahapan pemilihan," terangnya. (pie)
Editor: Harian Momentum