MOMENTUM, Kotabumi--Kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Lampung Utara segera mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk peningkatan kompetensi.
Kepsek yang akan mengikuti diklat mencapai 359 orang, mulai dari sekolah taman kanak-kanak (TK, sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), negeri dan swasta di Lampung Utara (Lampura).
Hal itu disampaikan Kepala Seksie Peningkatan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan (Disdik) Lampura, Yudi Bachtiar mewakili Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Amelia Umnis, di ruang kerjanya, Jumat (20-9-2019).
Diklat kepsek merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan, seluruh kepsek harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai kepsek.
"Kami melakukan upaya jemput balo ke kementerian. Di sana ada 359 kepsek yang telah terdata dan kami diminta untuk segera memverifikasi ulang 359 kepsek tersebut dalam Minggu ini," ujar Yudi.
Sebenarnya, Kementerian tidak membatasi jumlah kepsek yang bisa mengikuti diklat. Hanya saja data kepsek yang terdata di Kementerian berjumlah 359 orang.
Jumlah tersebut bisa bertambah atau bahkan berkurang tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan pihak Disdik Lampura.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti diklat antara lain, kepsek diangkat sebelum April 2018, harus bersertifikasi pendidik dan minimal berpangkat golongan 3 C. Diklat dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh LPPKS atau LPMP di Bandarlampung," terangnya.
Menurut Yudi, implementasi Peraturan Menteri Pendidikan itu paling lambat pada 2020. Di Lampura masih banyak kepsek yang harus mengikuti diklat kompetensi.
Pembiyaan diklat kompetensi Kepsek dibebankan pada APBN, APBD dan pihak lain yang tidak mengikat dan tidak diperkenankan menggunakan biaya pribadi.
"Karena masih banyaknya jumlah Kepsek yang belum mengikuti diklat kompetensi maka kami berharap pemerintah daerah Lampura bisa menganggarkannya pada APBD tahun 2020 mendatang," harap Yudi (Ysn).
Editor: Harian Momentum