Kejari Lamsel Beri Hukuman Mati Dua Terdakwa Narkotika

img
Kajari Lampung Selatan, Hutamrin (tengah) saat memberikan pernyataan pers terkait tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa penyalahgunaan narkotika./bob

MOMENTUM, Kalianda--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memberikan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa penyalahgunaan narkotika.

Hal itu disampaikan Kepala Kejasaan (Kajari) Lampung Selatan, Hutamrin, Selasa (15-10-2019).

"Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman terbesar bagi generasi muda Indonesia dan menjadi musuh bersama, sehingga hukuman maksimal tersebut dilakukan agar memberikan efek jera bagi kedua terdakwa," kata Kajari Hutarmin.

Untuk itulah, Kejari memberikan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada dua terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. 

"Ya agar tidak ada yang mau melakukannya lagi, hukuman maksimal untuk hukuman pidana mati dan hukiman seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera, menjadi suatu tantangan terberat bagi pihaknya untuk memberantas narkotika.

"Jumlah narkotika dan barang buktinya di Lampung Selatan ini paling besar di seluruh Lampung dan paling banyak. Ini menjadi tugas kita bersama, bukan hanya petugas saja tetapi masyarakat juga," lanjutnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap tuntutan yang diajukan tersebut, bisa menjadi pertimbangan hakim, karena pihaknya melakukan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan jumlah barang bukti serta akibat dari perbuatan tersebut.

"Sesuai petunjuk pimpinan, sudah pantas kami berikan tuntutan maksimal. Tinggal pertimbangan hakim yang mau memutus, dari kejaksaan sudah memberikan tuntutan maksimal, sehingga tidak akan ada lagi yang melakukannya," pungkasnya.

Diketahui, pihaknya melakukan tuntutan terhadap dua terdakwa narkotika yaitu terdakwa Des Syafrizal dengan tuntutan mati dan Exell Oktaviano dengan tuntutan seumur hidup.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda tersebut, keduanya dituntut atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 129 ribu gram.

Keduanya didakwa karena melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 no. 35 tahun 2019 undang-undang RI tentang narkotika.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Deka Diana, hakim anggota chandra Revolisa dan Yuda serta panitera Awaludin sedangkan Jaksa Penuntut umum Rahmat Djati Waluya.

Selanjutnya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/10/2019) dengn agenda sidang pledoi.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos