Tolak UMP dan Kenaikan Iuran BPJS, Massa PPRL Demo di Dua Tempat

img
Demonstrasi massa PPRL di depan Kantor Cabang BPJS Bandarlampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Massa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelaraksi demonstrasi di dua tempat: depan Kantor Pemprov Lampung dan depan Kantor Cabang BPJS setempat, Senin (11-11-2019). 

Masa gabungan serikat buruh dan mahasiswa: Federasi Serikat Buruh makanan dan Minuman (FSBMM), Serikat Buruh Pelabuhan serta Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND) itu, menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen dan kenaikan iuran program Jaminan Nasional Kesehatan (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami menolak kenaikan  UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen karena tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup layak (KHL) masyarakat Lampung," katas Susilo  koordinator lapangan aksi demonstrasi tersebut. 

Massa PPRL menilai, fluktuasi kenaikan UMP mengalami penurunan dengan rincian sebagai berikut: pada tahun 2015 naik sebesar 16,18 persen, tahun 2016  (11,5 persen) tahun 2017  (8,25 persen) 2018 (8,7 persen), tahun 2019 (8,3 persen) dan 2020 (8,51 persen).

"Seharunya besaran kenaikan UMP sudah mencapai 30 persen, karena indeks kebutuhan hidup layak setiap tahun juga pasti mengalami kenaikan," terangnya.

Setelah semmpat terjadi aksi saling dorong antara para demonstran dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja, pihak Pemrpov Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, akhirnya bersedia menerima perwakilan pendemo.

"Kami akan sampaikan apa yang menjadi tuntutan teman-teman serikat buruh dan mahasiswa ini ke kementerian terkait. Namun perlu kami sampaikan juga, usulan besaran kenaikan  UMP sebesar 8,51 persen itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor :78 tahun 2015," kata Heni perwakilan Disnakertrans Lampung kepada perwakilan pendemo,  

Di tempat berbeda, Kepala Cabang BPJS Provinsi Lampung Muhamad Fakhriza kepada para pendemo menjelaskan, bahwa kenaikan iuran BPJS, tidak berpengaruh terhadap para pekerja karena pembayaran iuran BPJS dilakukan langsung oleh pihak perusahaan.    

"Kami menyambut baik serikat buruh yang datang ke sini, tapi kami berikan pengertian bahwa kenaikan iuran BPJS tidak berdampak langsung kepada buruh" ujar Fakhriza.

Pada kesempatan itu, dia juga menyamapaikan besaran tunggakan tagihan iuran JKN  di Kota Bandarlampung pada tahun 2019 mencapai 50 persen dari total anggota BPJS Kesehatan. (rft)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos