MOMENTUM, Bandarlampung--Pelapor
dan terlapor dalam kasus dugaan suap seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kabupaten/kota di Lampung sama-sama gagal untuk menjadi komisioner KPU
kabupaten periode 2019-2024.
Bahkan keduanya: LP (terlapor), calon komisioner Pesawaran
dan VYP (pelapor), calon komisioner Tulangbawang mendapat nilai terendah.
Mereka berada di peringkat sepuluh dari total sepuluh peserta yang lolos hingga
seleksi akhir.
Hal itu diketahui seiring dikelurkannya surat
pengumuman penetapan Komisioner KPU terpilih di 15 kabupaten/kota Provinsi
Lampung periode 2019-2024 pada Rabu (20-11-2019).
Surat bernomor 1495/SDM.l3-Kpt/05/KPU/XI/2019 tertanggal 19 November 2019 tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.
Baca juga: Dilantik Besok, Ini Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terpilih
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami
mengatakan bahwa perengkingan tersebut merupakan wewenang KPU RI. Namun dia
meyakini bahwa itu adalah keputusan yang tepat.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa KPU RI dalam menetapkan
komisioner kabupaten/kota pasti lebih berhati-hati,” kata Erwan kepada
harianmomentum.com.
Karenanya, sambung dia, KPU RI akan memilih komisioner yang rekam jejaknya bagus serta punya profesionalisme kerja yang baik. “Keputusan KPU RI ini sudah yang terbaik,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan KPU Berujung Laporan ke Mapolda
Terpisah, kuasa hukum pelapor dalam dugaan suap, Direktur
LBH Bandarlampung Chandra Mulyawan mengatakan, pengumuman yang menyatakan
kliennya gagal di seleksi menguatkan unsur penipuan yang dituduhkan kepada
terlapor LP.
“Dari pemeriksaan tambahan penyidik (beberapa waktu lalu),
infonya unsur delik penipuan dalam perkara ini belum bisa dikatakan, karena
belum ada pengumuman,” kata Chandra kepada harianmomentum.com.
Tapi kalau sudah ada pengumuman seperti ini, sambung dia, artinya delik atau unsurnya sudah penuh. “Silahkan diproses dan dibuat terang,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Seleksi KPU, Oknum Komisioner Dilaporkan
Dikabarkan, kasus dugaan suap di seleksi KPU kabupaten/kota
di Lampung telah sampai diranah kepolisian. Gentur Sumedi selaku suami VYP
telah melaporkan LP dengan tuduhan melakukan penipuan atau penggelapan uang
senilai Rp100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor dalam perkara tersebut, LP, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor teleponnya 0852-7324-xxxx dalam keadaan tidak aktif.(acw)
Editor: Harian Momentum