MOMENTUM, Blambangan Umpu--Diduga korupsi anggaran dana desa tahun 2015, oknum Kepala Kampung (Kakam) Umpubakti berinisial SM (40) ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan.
"Tersangka diduga melakukan korupsi DD tahun 2015 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 121 juta rupiah," kata Kepala Kejari (kajari) Waykanan Muhammad Judhy Ismono, Kamis (28-11-2019).
Menurut dia, oknum kakam itu dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam pidana selama lima tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah," terangnya.
Kajari juga menjelaskan untuk sementara tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Waykanan. "Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahkan tersangka ke pengadilan guna proses hukum tetapnya," kata dia.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 serta pasal 9 nomor 31 tahun 1999. (vit)
Editor: Harian Momentum