Gandeng Masyarakat, Bawaslu Deklarasikan Gerakan Anti Politik Uang

img
Deklarasi gerakan anti politik uang di Lapangan Baruna, Panjang, Bandarlampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Untuk menciptakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng masyarakat untuk sama-sama perpartisipasi dalam mengawasi tindak politik uang.

Bahkan, telah dilaksanakan deklarasi gerakan anti politik uang di Lapangan Baruna, Kelurahan Panjang, Rabu (4-12-2019).

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, deklarasi tersebut sengaja diadakan sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai.

“Sebab sejak awal kita ingin melakukan pencegahan, walaupun proses ini masih panjang,” kata Iskardo dalam sambutannya.

Iskardo berharap, kegiatan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat, untuk tidak memilih calon pemimpin yang salah.

“Kita ingin pemimpin yang tercipta bukan karena pemberian, tapi karena gagasan, punya visi dan semangat untuk membangun,” harapnya.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah menambahkan, politik uang tidak melulu dalam konteks pasangan calon kepala daerah yang membagi-bagikan uang.

“Politik uang itu kadang diartikan sempit, hanya uang saja. Padahal, bagi sembako juga tidak boleh,” kata Candra usai kegiatan.

Menurut Candra, dalam politik uang pasti ada anjuran untuk memilih salah satu pasangan calon. “Ini kan mempengaruhi orang, maka dia masuk ranah pidana pemilu,” jelasnya.

Terkait politik uang di tahapan Pilkada, telah diatur dalam Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Sanksinya, orang yang memberi dan menerima (politik uang) bisa dipidanakan selama 36 - 72 bulan penjara. Masyarakat harus paham hal ini,” terangnya.


Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN yang turut dalam kegiatan itu mengimbau masyarakat kota setempat untuk tidak tergiur dengan politik uang.

“Tolak politik uang, bagi-bagi sembako. Kita mau cari pemimpin yang berintegritas di kota ini,” kata Herman.

Walau pun Eva Dwiana (istri Herman HN) hendak menjadi salah satu kontestan di Pilkada Bandarlampung, namun Herman menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Herman juga mengklarifikasi bahwa kabar yang menyebut dia melakukan pengorganisiran Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tidak benar.

“Tidak ada pelibatan ASN di sini. Bahkan saya sempat marah, ada yang bilang kalau saya mengumpulkan lurah-lurah se Kota Bandarlampung. Itu tidak benar,” jelasnya.

Dikabarkan, ada enam pernyataan sikap yang dibacakan dalam deklarasi yang melibatkan anggota partai politik, tokoh pemuda dan perwakilan masyarakat itu.

Satu, menolak dan melawan politik uang, dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bandarlampung 2020 karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedauIatan rakyat.

Kedua, meIawan intimidasi, ujaran kebencian, penghasutan, adu domba dan berita bohong (hoaks) untuk menciptakan Pilkada yang berdaulat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendorong partai politik, pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melakukan politik uang, serta penghasutan dan adu domba dalam mempengaruhi pilihan pemilih.

Keempat, mengajak seluruh pemilih menggunakan momentum Pilkada Kota Bandarlampung 2020 untuk menjamin pelayanan hak pilih, menghormati keberagaman, mendewasakan politik kerakyatan dan membangun kontak sosial antar pemilih dengan partai politik dan kandidat.

Kelima, mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan dan penindakan secara akuntabel terhadap pelanggaran politik uang, sekaligus meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Keenam, mendukung Bawaslu untuk bersinergi dan kolaborasi pengawasan partisipatif untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bersih tanpa praktek politik uang.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos