MOMENTUM, Bandarlampung--Untuk menciptakan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung yang berintegritas, Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) menggandeng masyarakat untuk sama-sama perpartisipasi dalam
mengawasi tindak politik uang.
Bahkan, telah dilaksanakan deklarasi gerakan anti politik
uang di Lapangan Baruna, Kelurahan Panjang, Rabu (4-12-2019).
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar
mengatakan, deklarasi tersebut sengaja diadakan sebelum tahapan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) dimulai.
“Sebab sejak awal kita ingin melakukan pencegahan, walaupun proses
ini masih panjang,” kata Iskardo dalam sambutannya.
Iskardo berharap, kegiatan tersebut dapat membangun
kesadaran masyarakat, untuk tidak memilih calon pemimpin yang salah.
“Kita ingin pemimpin yang tercipta bukan karena pemberian,
tapi karena gagasan, punya visi dan semangat untuk membangun,” harapnya.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah menambahkan, politik
uang tidak melulu dalam konteks pasangan calon kepala daerah yang
membagi-bagikan uang.
“Politik uang itu kadang diartikan sempit, hanya uang saja.
Padahal, bagi sembako juga tidak boleh,” kata Candra usai kegiatan.
Menurut Candra, dalam politik uang pasti ada anjuran untuk
memilih salah satu pasangan calon. “Ini kan mempengaruhi orang, maka dia masuk
ranah pidana pemilu,” jelasnya.
Terkait politik uang di tahapan Pilkada, telah diatur dalam
Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Sanksinya, orang yang memberi dan menerima (politik uang) bisa dipidanakan selama 36 - 72 bulan penjara. Masyarakat harus paham hal ini,” terangnya.
Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN yang turut
dalam kegiatan itu mengimbau masyarakat kota setempat untuk tidak tergiur
dengan politik uang.
“Tolak politik uang, bagi-bagi sembako. Kita mau cari
pemimpin yang berintegritas di kota ini,” kata Herman.
Walau pun Eva Dwiana (istri Herman HN) hendak menjadi salah
satu kontestan di Pilkada Bandarlampung, namun Herman menegaskan, pihaknya
tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Herman juga mengklarifikasi bahwa
kabar yang menyebut dia melakukan pengorganisiran Aparatur Sipil Negara (ASN)
adalah tidak benar.
“Tidak ada pelibatan ASN di sini. Bahkan saya sempat marah,
ada yang bilang kalau saya mengumpulkan lurah-lurah se Kota Bandarlampung. Itu
tidak benar,” jelasnya.
Dikabarkan, ada enam pernyataan sikap yang dibacakan dalam
deklarasi yang melibatkan anggota partai politik, tokoh pemuda dan perwakilan
masyarakat itu.
Satu, menolak dan melawan politik uang, dalam
penyelenggaraan Pilkada Kota Bandarlampung 2020 karena merupakan ancaman besar
bagi demokrasi dan kedauIatan rakyat.
Kedua, meIawan intimidasi, ujaran kebencian, penghasutan,
adu domba dan berita bohong (hoaks) untuk menciptakan Pilkada yang berdaulat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mendorong partai politik, pasangan calon dan tim
kampanye agar tidak melakukan politik uang, serta penghasutan dan adu domba
dalam mempengaruhi pilihan pemilih.
Keempat, mengajak seluruh pemilih menggunakan momentum
Pilkada Kota Bandarlampung 2020 untuk menjamin pelayanan hak pilih, menghormati
keberagaman, mendewasakan politik kerakyatan dan membangun kontak sosial antar
pemilih dengan partai politik dan kandidat.
Kelima, mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
melakukan pengawasan dan penindakan secara akuntabel terhadap pelanggaran
politik uang, sekaligus meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat
untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Keenam, mendukung Bawaslu untuk bersinergi dan kolaborasi
pengawasan partisipatif untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bersih tanpa
praktek politik uang.(acw)
Editor: Harian Momentum