KPU Tetapkan Syarat Dukungan Caden

img
Jumlah dukungan bakal calon perseorangan Foto: harianmomentum.com

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah yang maju lewat jalur perseorangan atau calon independen (caden).

Menurut Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggara Ismanto, bagi wilayah yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara 250 ribu - 500 ribu maka jumlah minimal dukungan sebesar 8,5 persen. 

“Sedangkan wilayah yang total DPT nya antara 500 ribu – 1 juta maka syarat dukungannya sebesar 7,5 persen,” jelasnya.

Dia mengatakan, ketentuan calon perseorangan itu sudah diumumkan oleh delapan KPU kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020 mendatang.

“Ini dimaksudkan agar publik bisa mengetahui dan menghitung. Sebab perhitungan jumlah dukungan untuk setiap kabupaten/kota berbeda, tergantung jumlah penduduknya,” kata Ismanto kepada harianmomentum.com, Selasa (10-12-2019).

Ismanto menuturkan, berdasarkan rapat pleno yang telah digelar KPU delapan kabupaten/kota di Lampung, telah ditetapkan jumlah fotokopi KPT yang harus di setorkan sebagai syarat calon perseorangan.  

Sedangkan minimal sebaran wajib 50 persen + satu dari total kecamatan yang ada di wilayah setempat.

“Untuk Kabupaten Waykanan 28.855 dukungan (DPT 339.460) yang tersebar di delapan kecamatan; Lampung Tengah minimal 71.293 dukungan (DPT 950.566) yang tersebar di 15 kecamatan; dan Lampung Timur minimal 59.262 dukungan (DPT 790.159) yang tersebar di sembilan kecamatan,” sebutnya.

Selanjutnya Bandarlampung 47.864  dukungan (DPT 638.174) yang tersebar di 11 kecamatan. Pesawaran minimal 28,021 dukungan (DPT 329.655) yang tersebar di enam kecamatan; dan Pesisir Barat minimal 11,235 dukungan (DPT 112.343) yang tersebar di enam kecamatan. 

Kemudian Kota Metro 11.432 dukungan (DPT 114.411) yang tiga kecamatan dan Lampung Selatan 56.940 dukungan (DPT 759.195) yang tersebar di sembilan kecamatan.

“Untuk penyerahan dokumen pendaftaran calon perseorangan dimulai tanggal 19-23 Februari 2020 di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya KPU akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada 19-26 Februari 2020. Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020.(acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos