MOMENTUM,
Bandarlampung--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
berinisial ENF akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Sidang
terkait kasus dugaan jual-beli jabatan seleksi KPU kabupaten/kota di wilayah
setempat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Chandra
Mulyawan, selaku kuasa hukum pengadu mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis
(19-12-2019).
Hal itu berdasarkan surat panggilan sidang bernomor:
4837/PS.DKPP/SET-04/XII/2019, yang diterimanya pada Sabtu (14-12).
“Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan
dari pengadu dan jawaban teradu,” kata Chandra kepada harianmomentum.com, Minggu
(15-12).
Saat ini, Chandara sedang menyiapkan beberapa bukti
tambahan, untuk melengkapi berkas laporannya di DKPP.
“Kalau untuk bukti, kita sudah ada lampiran bukti primer. Nanti
akan kita lengkapi bukti tambahan lain,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan minimal dua orang
saksi untuk membeberkan kesaksiannya dihadapan majelis sidang DKPP.
“Salah satu saksi adalah GS, suami dari VY, peserta seleksi
KPU Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya.
Terpisah, ENF selaku teradu dalam perkara itu mengaku belum
menerima surat undangan sidang dari DKPP. Namun dia mengaku siap menjalani
persidangan tersebut, kapan pun juga.
“Karena saya merasa tidak bersalah, saya siap (menjalani
sidang),” ujar ENF saat dikonfirmasi harianmomentum.com usai Kegiatan KPU
Bandarlampung, Minggu (15-12-2019).
Menurut ENF, saat ini dia tidak menyiapkan bukti apapun
untuk menangkal tuduhan pengadu. “Mereka kan mengaku punya bukti-bukti, nanti
kita lihat apakah bukti mereka membuktikan saya bersalah,” ucapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum