Pekan Ini, Oknum Komisioner KPU Lampung Disidang

img
Ilustrasi persidangan//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berinisial ENF akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Sidang terkait kasus dugaan jual-beli jabatan seleksi KPU kabupaten/kota di wilayah setempat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Chandra Mulyawan, selaku kuasa hukum pengadu mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (19-12-2019).

Hal itu berdasarkan surat panggilan sidang bernomor: 4837/PS.DKPP/SET-04/XII/2019, yang diterimanya pada Sabtu (14-12).

“Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu,” kata Chandra kepada harianmomentum.com, Minggu (15-12).

Saat ini, Chandara sedang menyiapkan beberapa bukti tambahan, untuk melengkapi berkas laporannya di DKPP.

“Kalau untuk bukti, kita sudah ada lampiran bukti primer. Nanti akan kita lengkapi bukti tambahan lain,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan minimal dua orang saksi untuk membeberkan kesaksiannya dihadapan majelis sidang DKPP.

“Salah satu saksi adalah GS, suami dari VY, peserta seleksi KPU Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya.

Terpisah, ENF selaku teradu dalam perkara itu mengaku belum menerima surat undangan sidang dari DKPP. Namun dia mengaku siap menjalani persidangan tersebut, kapan pun juga.

“Karena saya merasa tidak bersalah, saya siap (menjalani sidang),” ujar ENF saat dikonfirmasi harianmomentum.com usai Kegiatan KPU Bandarlampung, Minggu (15-12-2019).

Menurut ENF, saat ini dia tidak menyiapkan bukti apapun untuk menangkal tuduhan pengadu. “Mereka kan mengaku punya bukti-bukti, nanti kita lihat apakah bukti mereka membuktikan saya bersalah,” ucapnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos