Hakim Bebaskan Terdakwa Pengedar Miras Cukai Palsu dari Hukuman Penjara

img
Rendy Septianto. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan terdakwa kasus pengedar minuman keras (miras) berpita cukai palsu, Rendy Septianto (32), dari pidana penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rendy, warga Jagabaya III, WayHalim, Bandarlampung, dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.

Namun dalam sidang putusan yang digelar di PN Tanjungkarang, Jumat (3-1-2019), Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita membebaskan Rendy dari hukuman penjara.

BACA JUGA: Asyiik...! Terdakwa Pengedar Miras Cukai Palsu Jadi Tahanan Rumah

Kendati demikian, Mejelis Hakim menyatakan terdakwa Rendy Septianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

"Membebaskan pidana terhadap terdakwa Rendy Septianto dari pidana penjara. Menghukum terdakwa membayar denda lima kali nilai cukai Rp76.053.650 atau sebesar Rp380.268.250," ujar Nirmala.

Dia melanjutkan, jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum Rudi Vernando dan terdakwa Rendy menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Rudi menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun lantaran terbukti sebagaimana dakwaan primer Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995.

Kemudian JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp380.268.250. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos