MOMENTUM, Bandarlampung-- Sempat tertunda satu minggu, sidang suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6-1-2020).
Sidang dibuka dengan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Dalam tanggapannya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menilai dakwaan yang disusun Tim JPU sudah terpenuhi aspek formal dan material.
"Dakwaan bisa diterima secara yuridis, tapi penasehat hukum terdakwa berpendapat lain. Kami menyadari perbedaan dalam menanfsirkan dakwaan yang konkit," ujar Taufiq.
Atas eksepsi terdakwa, menurut Taufiq, JPU berkesimpulan bahwa materi keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pengadilan. "Penasehat hukum berpandangan subjektif karena tidak membaca dakwaan secara utuh," katanya.
Kemudian terkait eksepsi bahwa terdakwa tidak secara langsung bertemu dan memberikan uang ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, JPU tidak sependapat.
"Terkait materi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan itu masuk dalam materi perkara jadi itu sudah diluar ruang lingkup eksepsi sehingga tidak bisa diterima eksespsinya, maka tidak perlu ditanggapi secara lanjut," tutur Taufiq.
Selain itu, Taufiq juga memberikan tanggapan terkait JPU dianggap telah membangun opini publik melalui jurnalis. Menurutnya, alasan materi hanya konstruksi dugaan tidak mendasar.
Selanjutnya Taufiq meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan.
"Berkenan dengan hal itu memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menolak eksespsi," ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, terhadap tanggapan JPU KPK, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh, Azwir Ade Putra menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
"Keputusannya seperti apa yaa kita dengar pada hari Kamis nanti saja," kata Azwir.
Terkait tanggapan JPU bahwa materi eksepsi masuk materi dakwaan, lanjut Azwir, pihaknya hanya mempermasalahkan frasa yang menyebutkan bahwa Hendra Wijaya memberikan dan menyerahkan langsung ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
"Biarlah majelis hakim yang melakukan pertimbangan terhadap hal itu," pungkasnya.
Sidang terdakwa Hendra Wijaya Saleh selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (9-1-2020) mendatang dengan agenda putusan sela. (iwd).
Editor: Harian Momentum