MOMENTUM, Bandarlampung--Dalam kurun waktu dua bulan, 3.160 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Bandarlampung turun kelas.
Berdasarkan data yang dihimpun harianmomentum.com, Selasa (7-1-2020), jumlah peserta JKN-KIS yang telah turun kelas mencapai 3.160 orang. Rinciannya pada November 1.007 peserta dan Desember 2.153.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Bandarlampung Mella Prihati mengatakan maraknya pengajuan penurunan kelas itu dikarenakan adanya peningkatan iuran.
Kenaikan iuran itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang disahkan pada Oktober 2019.
Untuk iuran peserta kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
"Jumlah peserta ini meningkat dua bulan terakhir, pasca Perpres nomor 75 tahun 2019 disahkan pada Oktober lalu," kata Mella saat ditemui harianmomentum.com.
Bahkan, dia menyebut dalam satu pekan peserta yang mengajukan penurunan kelas bisa mencapai 700an orang.
Meski demikian, dia menjelaskan jika tidak semuanya mengajukan penurunan kelas. Ada juga peserta yang justru naik kelas. "Ada juga yang mengajukan naik kelas tapi tidak banyak, dominannya memang turun kelas. Untuk data berkala sistem kami merilis perbulan," jelasnya.
Menanggapi hal itu, salah satu peserta Ainun merasa kecewa terkait dengan kenaikan iuran yang sangan memberatkannya.
"Kelas satu Rp160 ribu, sangat berat mas. Satu bulan hampir satu juta, tanggungan saya anak tiga, ditambah orangtua," keluhnya. (rft)
Editor: Harian Momentum