Aparat Gabungan Bekuk Buronan Pencuri Ternak

img
Petugas gabungan fose bersama pelaku pencuri sapi di Mapolsek Banjaragung Kabupaten Tulangbawang./ist

MOMENTUM, Menggala--Aparat gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung bersama Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polres Tulangbawang membekuk buronan pencuri ternak di wilayah setempat.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada Jumat (20-9-2019) sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringinsari.

"Korban Juliadi (34), warga Kampung Ringinsari itu mengalami kehilangan empat ekor sapi," ujar Kompol Rahmin mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (14-1-2020).

Penangkapan terhadap dua pelaku, berdasarkan pengembangan dari penangkapan Gatot Suryadi (33) warga Kampung Ringinsari yang ditangkap pada Sabtu (19-10), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangkatengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Menggala.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang akhirnya mendapatkan dua orang pelaku pada lokasi yang berbeda di Kampung Ringinsari.

"Adapun identitas dua orang pelaku yakni FB (23) dan AL (22). Mereka merupakan warga Kampung Ringinsari, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang," ungkap Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Demi menjaga keselamatan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menmbak kaki pelaku.

Pelaku FB ditembak pada betis kaki sebelah kanan dan pelaku AL di sebelah kiri.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(rhm)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos