Praktisi Hukum : Lampung Darurat Korupsi

img
Praktisi Hukum Ginda Ansori.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang kasus fee proyek Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang seakan membuka tabir rahasia.

Meski belum tentu benar, setidaknya keterangan saksi yang menyebut sejumlah pejabat di lembaga penegak hukum turut menerima aliran dana patut menjadi perhatian serius.

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum di Lampung, Ginda Anshori kepada harianmomentum.com, Selasa (14-1-2020).

Dia mengatakan, jika semua elemen sudah terlibat dalam kasus proyek pembangunan, lalu siapa yang akan  mengawasinya.

“Kondisi di Lampung saat ini sudah dalam keadaan darurat. Bisa dibayangkan, jika pernyataan saksi di PN itu nantinya terbukti, lalu siapa lagi yang akan mengawasi?” jelasnya. 

Sehingga tidak berlebihan kiranya jika saat ini publik hanya percaya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih bersih dan anti suap.

“Kalau sudah begini, artinya harapan kita tinggal KPK dong,” kata Ginda.

Mungkin, kata dia, kalau tidak ada KPK para koruptor di Lampung ini tidak ada yang masuk penjara. Masih bebas berkeliaran

“Faktanya, selama ini tidak satupun kepala daerah yang tersebtuh hukum, karena kasus korupsi. Tidak ada kan, Semuanya yang menangkap KPK,” jelasnya.

Namun, tidak mungkin instansi KPK hanya menyoroti praktek korupsi di Lampung. “Mereka masih punya banyak pekerjaan di Indonesia yang perlu diberantas,” jelasnya.

Menurut Ginda, Jika instansi penegak hukum tidak segera berbenah, hal itu akan berdampak buruk pada citra lembaga itu sendiri. “Kalau tidak ada perubahan, masih seperti ini, kepercayaan publik perlahan akan hilang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus suap fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) kian menarik. 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (13-1-2020), Syahbudin mantan kepala Dinas PUPR Lampura menyebut ada setoran yang mengalir kepada oknum perwira di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Jumlahnya pun bervariasi, antara Rp35 juta hingga Rp40 juta setiap bulan. Bahkan, saat bulan puasa (jelang lebaran) uang setoran itu meningkat menjadi Rp70 juta.

Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, Syahbudin menyebut penerima uang setoran itu adalah AKBP EMP, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung saat itu. 

"Saya di rumah koordinasi dengan Fria Apris Pratama, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Lampura mau bertemu AKBP EMP Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung saat itu, kata Fria pertemuannya jam 9-10," ujar Syahbudin. 

Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Grand Anugerah, Kota Bandarlampung pada 6 Oktober 2019.

"Saat bertemu saya sampaikan bahwa saya bukan Kadis PUPR lagi, karena tanggal 27 September sudah jadi Kepala Bappeda,” kata Syahbudin menjawab pertanyaan JPU Taufiq Ibnugroho.

Selanjutnya, mengenai setoran bulanan sebesar Rp40 juta bisa dilanjtkan dengan Kadis PUPR yang baru

Saat dicecar JPU terkait peruntukan aliran dana tersebut, Syahbudin mengatakan dana itu merupakan setoran yang diserahkan untuk mengamankan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Lampura.

"Dana yang memang dari dulu kayak gitu tergantung kesepakatan, tergantung besaran anggaran. Karena anggaran tahun 2019 itu sedikit jadi hanya Rp 40 juta perbulan," ungkap Syahbudin.

Syahbudin mengaku jika tidak memberi setoran, maka instansi tersebut dikhawatirkan akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas PUPR dan mengungkit- ungkit masalah proyek lama.

"Kalau nggak (dikasih), mereka akan panggil terus. Mereka akan cari kesalahan- kesalahan lama," tuturnya.

Di sisi lain, saksi Fria Apris Pratama mengaku sempat beberapa kali menyerahkan uang setoran bulanan kepada AKBP EMP.

Dia membeberkan, pada Januari 2019 dia menyerahkan Rp40 juta, kemudian sebelum lebaran saat bulan puasa sebesar Rp70 juta, lalu pada akhir September sebesar Rp 35 juta.

"Tiap bulan 40 juta, kadang 35 juta. Ke pak AKBP EMP saya setornya sejak Januari 2019 dan selalu ke beliau. Seperti yang saya beberkan dalam sidang tadi, tapi itu hanya hitungan setoran perbulan, lainnya saya lupa," pungkasnya. 

Sementara AKBP EMP membantah pernyataan saksi Syabudin dan Fria Apris Pratama. Menurut dia keterangan itu tidak benar. “Alhamdulillah tidak benar,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), semalam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal keterangan saksi Fria dan Syahbudin yang disampaikan dalam persidangan.

Namun, kata Pandra, hal itu baru sebatas fakta persidangan.

“Iya kita dengar dulu keterangan saksi sampai dengan nantinya memiliki kekuataun hukum tetap (inkrah),” kata Pandra. Meski demikian, lanjut Pandra, pernyataan saksi Fria akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya.(acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos