Ini Komponen Standar Penetapan KPM PKH

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali dikuncurkan mulai bulan Februari mendatang. Program tersebut ditujukan pada keluarga miskin berdasarkan basis data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos).

Koordinator PKH Kota Bandarlampung Eli Susanti mengatakan, ada tiga komponen dasar yang menjadi standar untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"Tiga komponen dasar penetapan KPM PKH meliputi tingkat kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial," kata Eli pada Harianmomentum.com, Jumat (17-1-2020).

Dari tiga komponen dasar itu, lanjut dia, akan dirinci lagi menjadi tujuh komponen, meliputi: ibu hamil atau menyusui, balita, anak sekolah (SD,SMP,SMA sederajat), lansia dan penyandang disabilitas berat.

"Satu KPM maksimal hanya bisa mendapatkan batuan berdasarkan empat komponen," ujarnya.

Baca juga: Apa Itu BPNT ?

Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Bandarlampung Santoso Adhy menjelaskan terkait dasar penetapan besaran nominal bantuan PKH. Menurut dia,  penetapan besaran nominal bantuan PKH, mengacu pada dua Surat Keputusan Dirjen (direktur Jendral) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos.

Baca juga: Penjelasan Dinsos Soal Data Penerima PKH

Pertama SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Nomor: 02/SK/LJS/01/2019 tentang besaran tahap I, II dan III. Kemudian SK Nomor: 47/MS/B/09/2019 tentang penyesuaian PKH tahap IV, dengan besaran Rp900 ribu hingga Rp2,4 juta untuk tahap satu, dua dan tiga.

"Sedangkan tahap empat, Menurut SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, nominal berkurang menjadi Rp850 ribu hingga Rp2,25 juta per tahun," terangnya.

Berdasarkan SK tersebut, jika dikakulasi terdapat pengurangan sekitar enam persen untuk setiap komponen. Hal itu terjadi karena Kemensos RI mengalami defisit anggaran Rp2,3 miliar.

"Tahun 2020 sebelum ada surat edaran yang baru, kami berlakukan sesuai SK terakhir," terangnya.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan pendataan mutakhir yang dilakukan sejak bulan November 2019, saat ini di Kota Bandarlampung baru tervalidasi 2.352 KPM yang sudah masuk dalam e-PKH. (rft) 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos