Diane Zaini: Dirut Bank Lampung Tidak Salah

img
Bank Lampung. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polemik soal bonus tahunan atau tantiem senilai Rp2,3 miliar yang terima Direktur Utama Bank Lampung Eria Dinsomsoni menjadi perhatian.

Salah satunya, Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) Unversitas Bandarlampung (UBL) Dr Zulfi Diane Zaini SH MH.

Menurut Diane -sapaan akranya, tantiem atau bonus tidak diatur dalam peraturan perbankan. Pemberian tantiem hanya kebijakan dari perusahaan masing-masing.

"Sebenarnya tantiem itu tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Tetapi itu hanya kebijakan dari perusahaan untuk memberikan bonus," kata Diane kepada harianmomentum.com, Senin (20-1-2020).

Dia menjelaskan Bank Lampung memiliki badan hukum berupa perusahaan (PT). Sehingga landasannya berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007.

"Semua keputusan yang akan diambil harus melalui RUPS (rapat umum pemegang perusahaan), karena memang badan hukum PT," jelasnya.

Berdasarkan aturan itu, maka setiap arah kebijakan perusahaan ditentukan dalam RUPS. Termasuk pemberian tantiem kepada direksi Bank Lampung.

Artinya, jika saat RUPS tahun 2018 telah menyetujui pemberian tantiem kepada jajaran direksi Bank Lampung, maka tidak menjadi masalah. Meski, saat itu hanya jabatan Direktur Utama saja yang terisi.

"Sepanjang para pemegang saham menyetujui, dengan memenuhi 50 persen ditambah satu maka tidak ada yang bisa disalahkan. Masalah mau dibagi ke direksi lain, itu sudah menjadi kebijakan Dirut," tuturnya.

Menurut Diane, pemberian tantiem yang harusnya dikembalikan tidak bisa dilakukan, karena memang telah sah berdasarkan hasil RUPS.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD mendesak Direktur Utama (Dirut) Bank Lampung Eria Desomsoni, mengembalikan sebagian tantiem (bonus tahunan) yang diterimanya pada tahun 2018.  

Saat itu jajaran direksi Bank Lampung berhak menerima bonus sebesar Rp2,3 miliar dari total keuntungan. Tetapi, karena posisi tiga direksi lainnya kosong maka bonus tersebut dikuasai sendiri oleh Eria Desomsoni.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara pansus DPRD dengan direksi Bank Lampung, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (17-1-2020).

Menurut Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin Hasboena, bonus sebesar Rp2,3 miliar diambil Dirut Eria Desomsoni, karena posisi tiga direksi saat itu kosong.

Ketiga direksi kosong itu; Direktur Bisnis, Direktur Kepatuhan dan Direktur Operasional.

"Tantiem ini menjadi milik direksi, tapi karena pada waktu itu ada tiga direksi yang kosong, maka menjadi hak Pak Dirut. Saya baru menjabat awal 2019,” kata Nurdin.

Sementara, Ketua Pansus DPRD Lampung Watoni mengatakan seharusnya bonus tersebut tidak dikeluarkan semua, karena tiga jabatan direksinya kosong.

"Bonus ini dikeluarkan semua meski tiga jabatan direksi kosong. Begitu juga dengan komisaris utama yang mengalami kekosongan, tetap dikeluarkan," kata Watoni kepada harianmomentum.com, kemarin.

Seharusnya, menurut dia, bonus tersebut dikeluarkan hanya untuk satu direksi. "Ini menurut BPK RI tidak boleh, itu harusnya ditangguhkan sampai jabatannya terisi," ujarnya.

Karena itu, Watoni meminta Bank Lampung mengembalikan bonus yang telah dikeluarkan untuk jabatan yang masih kosong pada saat itu.

"Ini akan menjadi salah satu rekomendasi kita nanti agar tantiem yang telah dikeluarkan bisa dikembalikan lagi," tuturnya.

Selain itu, dia juga menyebut berdasarkan temuan BPK RI ada indikasi terjadi kerugian, karena Bank Lampung mengucurkan kredit tanpa prinsip kehati-hatian.

Dia mencontohkan Bank Lampung memberikan kredit ke beberapa perusahaan dengan nilai agunan tidak sesuai. 

"Artinya nilai kucuran itu kalau terjadi macet, saat dilakukan lelang agunan tidak sesuai dan harus nombok. Akibatnya mengalami kerugian," jelasnya.

Menurut Watoni, hal itu terjadi akibat Bank Lampung diduga tidak mengindahkan usulan tim appraisal atau penilaian agunan. "Makanya BPK menyarankan agar ada penambahan jaminan dari perusahan tersebut," tuturnya.

Berdasarkan temuan BPK RI, Pansus DPRD akan memberikan beberapa rekomendasi kepada Bank Lampung yang harus dilaksanakan segera.

"Pertama kami meminta Bank Lampung mengikuti pada peraturan regulasi perbankan. Prinsip kehati-hatian tidak bisa ditoleransi, karena kalau tidak dilakukan maka tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.

Kemudian, Pansus juga meminta penambahan agunan dari sejumlah nasabah yang mengambil kredit di Bank Lampung. 

"Tantiem atau bonus harus dikembalikan bagi jabatan yang belum diisi. Pansus juga meminta secepat mungkin dilakukan rapat umum pemegang saham kembali," tegasnya.

Meski demikian, rekomendasi tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna yang ditargetkan pada 24 Januari mendatang.

"Jadwalnya 24 Januari, tapi belum tentu. Kami perlu penambahan waktu sedikit saja, agar rekomendasi tegas dan mengikat," tuturnya. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos