Polda Buru Pelaku Pembunuhan di Register 45

img
Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan foto dan barang bukti yang digunakan tersangka Mardi./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih memburu seorang pelaku pembunuhan di kawasan register 45 Kabupaten Mesuji.

"Satu orang pelaku sudah tertangkap, satu lainnya masih dalam pengejaran petugas," ujar Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ungkap kasus di Mapolda Lampung, Senin (27-1-2020).

Menurut dia, satu tersangka yakni Mardi (28) yang merupakan warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

"Usai membunuh Komang, pelaku bersembunyi di daerah Menggala, Tulangbawang," ujar Pandra. 

Pandra melanjutkan, pada Sabtu (25-1-2020) sekira pukul 19.00 wib pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat melintas di Pom Bensin Kibang, Lintas Timur, Menggala.

Kemudian petugas melakukan upaya paksa pengejaran untuk menangkap tersangka. Namun pelaku berusaha melarikan diri, kemudian dikejar dan melakukan perlawanan.

Saat dilakukan penghadangan  kendaraan oleh tim, pelaku justru menabrak kendaraan milik anggota.

"Kemudian saat itu juga pelaku langsung mengeluarkan senjata yang diduga senjata rakitan jenis silinder dan mengarahkan tembakannya secara membabibuta ke arah petugas," kata Pandra.

Melihat hal tersebut, kata Pandra, petugas berupaya untuk menghentikan tindakan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur. Sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan.

Alhasil, atas kejadian tersebut pelaku Mardi kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian dan dilakukan otopsi oleh petugas.

"Hasil autopsi sudah keluar. Malam itu juga jenazah langsung dibawa ke rumah pelaku dan diterima keluarga," tutur Pandra.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Pandra, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis silinder, satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter dan satu butir selongsong peluru berukuran 5,56 milimeter.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan pelaku Mardi merupakan preman di daerah Register 46 Mesuji.

Selain melakukan pembunuhan terhadap Komang Tis, Mardi juga merupakan DPO yang sebelumnya telah melakukan dua tindak pidana yakni pasal 365 tahun 2014 dan pasal 170 pada Desember 2019.

"Pada 12 Oktober 2014, pelaku melakukan penganiayaan berat menggunakan palu godam hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian pada tanggal 25 Desember 2019, pelaku melakukan tindak pidana 170 KUHP Subs UUDRT nomor 12 tahun 1951," papar Barly.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos