MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Herman HN mengingatkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilih, sesuai hati nurani. Masyarakat diimbau menolak pemberian uang dan sembako dari calon kepala daerah yang akan bersaing pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat, September mendatang.
Hal tersebut disampaikan Herman HN saat meresmikan Kantor Kelurahan Kaliawi Persada, Jumat (31-1-2020). "Ini sebentar lagi pilkada, saya minta jangan menerima sembako dan uang. Nanti bapak ibu yang susah, karena menerima sumbangan dari calon," kata Herman HN.
Menurut dia, siapa pun yang terlibat dalam praktik politik uang, pemberi maupun penerima dapat dikenaik sanksi hukum sesuia aturan yang berlaku.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa yang menerima dan memberi uang dihukum minimal 36 bulan penjara dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta sampai paling banyak Rp1 miliar," terangnya.
Dia juga meminta para ketua rukun tetangga (RT) tidak mengarahkan warga untuk memilih salah suatu calon. "Ingat ya RT, saya tahun ini tidak cuti. Biasanya RT yang melakukan hal tersebut. Jadi kalau ada RT yang seperti itu, kita pentung dulu," cetusnya.
Dia mengajak masyarakat berpikir cerdas, sebelum menerima sumbangan dari para calon kepala daerah. "Kalau kita menerima sumbangan sembako dan uang dari para calon, itu yang susah bapak dan ibu selama lima tahun," katanya.
Selain itu, Herman juga meminta para lurah dan camat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. "Ini kantor sudah bagus. Jadi pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi," pintanya.
Menurut dia, pemimpin yang baik adalah yang melayani masyarakatnya langsung ke lapangan. "Jangan hanya melayani di kantor saja. Datangi ke rumah-rumah (warga) karena RT, lurah dan camat adalah pelayan masyarakat. Seharusnya lebih gesit dari walikota dalam melayani masyarakat," pintanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan, pembangunan Kantor Kelurahan Kaliawi Persada yang terdiri dari dua lantai itu menghabiskan dana sekitar Rp1,2 miliar. "Dana pembangunan kantor kelurahan Kaliawi Persada ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019," katanya.
Menurut dia, program pembangunan kantor kelurahan dilakukan berdasarkan kondisi kelayakan bangunan. "Kalau memang layak untuk dibangun, dan memiliki lahan, maka akan dibangun," terangnya. (vaw)
Editor: Harian Momentum