Terlibat Narkoba, Petani di Denteteladas Dibekuk Polisi

img
MF alias AM (tengah) tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk polisi di Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas

MOMENTUM, Denteteladas--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap MF alias AM (32).

Petani warga Dusun Pasirrahayu, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas itu ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka MF alias AM ditangkap di rumahnya Kamis 30 Januari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Penangkapan berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitas tersangka menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata kapolres, Jumat (31-1-2020).

Berbekal informasi warga, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas menggerbek dan menggeledah rumah tersangka.

Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,87 gram yang dibungkus menggunakan 15 plastik klip.

"Barang bukti lain yang kita amankan berupa lima plastik klip kosong ukuran sedang, dua bungkus plastik klip kecil berisi beberapa plastik klip kecil, kotak karton, HP (handphone) Nokia warna biru dan timbangan digital merk constan,"paparnya.

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (rhm)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos