MOMENTUM, Bandarlampung-- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Provinsi Lampung, menggelar rangkaian kegiatan peringatan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional.
Peringatan Bulan K3 adalah momentum disahkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang disahkan pada 12 Januari 1970 atau 50 tahun silam.
Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono menjelaskan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi masyarakat, terutama pekerja industri.
K3 tidak hanya melindungi pekerja dari kecelakaan dan resiko lain secara preventif (pencegahan), namun juga menjamin sumber dan proses kegiatan dijalankan secara aman dan efisien, ungkapnya.
Kegiatan pada peringatan tersebut dalam bentuk perlombaan yang dihelat pada 3-11 Februari 2020.
Pada era globalisasi, peningkatan aspek K3 di tempat kerja menjadi salah satu indikator kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi revolusi industri yang kian pesat.
"Tingginya tingkat pemahaman dan kesadaran akan K3 menjadi salah satu tolok ukur SDM yang kompeten," tegasnya.
Bulan K3 Nasional merupakan realisasi harapan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemahaman dan pelaksanaan K3. (rft).
Editor: Harian Momentum