MOMENTUM, Bandarlampung--Analisis beban kerja (work load analysis, WLA) lembaga independen terhadap manajemen PTPN VII merekomendasikan penataan ulang dan menyeluruh terhadap semua level tenaga kerja.
Hal itu berdasarkan persetujuan Holding meski menjadi pilihan tidak populis yang akan dijalankan perusahaan dalam rangka meningkatkan kinerja rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2020.
“Penataan ini, dilakukan bagi seluruh karyawan PTPN VII baik tetap maupun tidak tetap. Ini memang pilihan dalam rangka transformasi manajemen human capital atau SDM. Semua akan mengacu kepada undang-undang ketenagakerjaan dengan memperhatikan remunerasi dan jaminan sosial secara normatif,” kata Okta Kurniawan, Sekretaris perusahaan PTPN VII, Rabu (5-2-).
Okta mengatakan, rekomendasi WLA juga memberi catatan normatif tentang perlunya migrasi kultur korporasi di PTPN VII. Meskipun demikian, catatan itu menyebut budaya kerja di perusahaan agro memiliki kekhasan dibandingkan perusahaan modern lain. Yakni, kultur persuasi (soft touch) yang harus dimanag dengan pendekatan kemanusiaan (human interest).
“Levelling di perusahaan perkebunan ini punya rentang atau spare yang sangat lebar. Di mana, jumlah pekerja di lapangan dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan yang relatif rendah mendominasi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan WLA ini, kami akan lakukan bertahap dan dengan pendekatan persuasif,” kata dia.
Menurut Okta, kebijakan untuk penataan karyawan ini sudah menjadi keputusan RKAP Tahun 2020. Beberapa program yang sudah disiapkan antara lain rotasi, mutasi, alih bidang tugas, golden shake hand (GSH atau pensiun dini), dan program penataan lainnya.
Mantan Manajer PTPN VII Unit Betung ini menambahkan, manajemen melakukan kebijakan ini secara hati-hati dengan mengacu kepada ketepatan dan probabilitas pencapaian target. Bagi karyawan tetap, kata dia, pihaknya meyakini akan berlangsung secara soft.
“Dan untuk karyawan tidak tetap di semua bidang, kami akan lakukan kerja sama pemborongan. Tetapi tetap memprioritaskan tenaga kerja yang sebelumnya sudah bekerja di sini, seperti tenaga ILA atau honor,” tambah dia.
Dari semua proses penataan ini, Okta mengatakan pihaknya akan secara rigid berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang Syarat Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No SE.04/MEN/VIII/2013 yang mengatur Pelaksanaan Permenakertrans itu. Lalu, kata dia, secara teknis, perusahaan mempunyai regulasi tentang alur proses pelaksanaan pekerjaan PTPN VII.
“Kami minta seluruh Unit Kerja untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan, bahwa kebijakan ini merupakan pilihan terbaik. Ini sudah melalui kajian komprehensif dan simultan untuk kepentingan semua pihak baik perusahaan dan karyawan,” pintanya.
Ia juga berharap semua pihak terkait dapat memahami situasi dan kondisi perusahaan yang sedang kurang menggembirakan dengan bijak. Ia menyatakan, kebijakan yang diambil manajemen adalah opsi paling rasional diantara pilihan yang sama sulitnya.
Tentang ekses kebijakan ini, Okta menyadari akan terjadi dinamika hubungan industrial, baik internal maupun eksternal. Namun, ia mengharapkan semua pihak berpegang pada ketentuan yang berlaku. Sehingga seluruh program kerja perusahaan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil maksimal.
Terkait kesesuaian kebijakan perusahaan dengan regulasi pemerintah, Okta mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Disnaker Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan agar semua langkah yang dijalankan perusahaan sinkron dengan Undang-undang. "Semua kebijakan yang kami ambil sudah dikaji secara komprehensif, baik dari sisi bisnis maupun celah hukum," kata dia. (rls)
Editor: Harian Momentum