Bawaslu Gelar Rakor Jelang Pendaftaran Caden

img
Suasana saat berlangsungnya rakor di Kantor Bawaslu Lampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu (5-2-2020).

Rakor yang dihadiri delapan Bawaslu kabupaten/kota yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 itu bertempat di Sekretariat Bawaslu provinsi setempat.

Komisioner Bawaslu Iskardo P. Panggar mengatakan, rakor bertujuan untuk mempersiapkan pengawasasan jelang dibukanya pendaftaran calon independen (caden) atau calon perseorangan.

Iskardo menuturkan, pihaknya telah menyiapkan jajaran pengawas, mulai dari tingkat kabupaten/kota, hingga kecamatan dan kelurahan sehingga pengawasan dapat berjalan efektif.

"Apa yang dilakukan KPU kami awasi betul agar tidak melanggar aturan," ujar Iskardo kepada harianmomentum.com.

Untuk menghindari adanya caden yang mencatut Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tanpa seizin pemiliknya, Bawaslu akan melakukan verifikasi faktual.

Verifikasi faktual menggunakan sampling minimal 20 persen dari total dukungan. Proses verifikasi bisa dilakukan sendiri oleh tim Bawaslu, atau bersama-sama dengan KPU.

"Kalau ada yang melanggar aturan langsung kita jadikan temuan," tegas Iskardo.

Diketahaui, dukungan caden harus diserahkan ke kantor KPU kabupaten/kota pada 19 - 23 Februari.

Wilayah yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara 250 ribu - 500 ribu maka jumlah minimal dukungan sebesar 8,5 persen.

Sedangkan wilayah yang total DPT nya antara 500 ribu – 1 juta maka syarat minimal dukungannya sebesar 7,5 persen.(ans/acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos