Korupsi Uang Sekolah, Mantan Kepala SMAN 1 Mesuji Dijerat Pasal Berlapis

img
Suasana sidang kasus dugaan korupsi mantan Kepala SMAN 1 Mesuji di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kepala SMAN 1 Mesuji dijerat pasal berlapis karena melakukan markup atau peningkatan anggaran yang tidak semestinya untuk rehabilitasi sekolah.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar tanggal 17 Februari 2017," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (5-2-2020).

Dalam persidangan, Jaksa Bangkit Budi Satya mengatakan terdakwa yang bernama Zam Zari (39) warga Desa Adi Luhur, Panca Jaya, Mesuji ini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU melanjutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017 yang mana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar sebesar Rp150 juta.

"Dengan rincian pekerjaan fisik senilai Rp141,7 juta, jasa perencanan senilai Rp4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp.800 ribu," terang Bangkit.

Bangkit menambahkan, rehabilitasi ruang belajar SMAN 01 Mesuji dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan tidak mempedomani Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.

Selanjutnya berdasarkan LPJ bahwa dana rehab senilai Rp.150 juta telah terealisasi 100 persen dan telah dilaporkan kepada PPK Kementerian dalam bentuk BAST.

"Akan tetapi faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan Nota asli pembelian bahan material bahwa dana yang digunakan untuk rehab tidak menghabiskan dana senilai Rp150 juta," imbuhnya.

Usai dibacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan yakni Suwoko, Maruli, Novian, Wahyu dan Diswal yang merupakan guru di SMAN 1 Mesuji.

Dalam kesaksiannya, Suwoko selaku Bendahara Anggaran mengatakan, jika dana bantuan tersebut dicairkan dalam dua tahap Rp105 juta dan Rp45 juta.

"Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dalam tas dan diserahkan ke Zam Zari," kata Suwoko.

Suwoko mengatakan, selanjutnya ia diberikan uang Rp25 juta untuk membayar hutang material untuk rehabiltasi.

"Jadi saat rehabilitasi uang belum cair maka kami hutang, setelah cair dikasih ke saya untuk dibayar dan uang Rp1 juta untuk transport," terang Suwoko.

Suwoko pun mengaku dalam laporan anggaran ada pergantian seluruh ruang belajar baik dari plafon maupun kusen. Faktanya, hanya plafon yang diganti, sedangkan untuk kusen daun jendela dan pintu hanya dicat.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos