MOMENTUM, Bandarlampung--PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Lampung berkomitmen menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Naskah komitmen itu ditandatangani pada peringatan Bulan K3 yang digelar Oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Selasa (11-2-2020)
Kepala Humas PTPN VII, Arif Syaifudin menjelaskan penerapan K3 merupakan kewajiban seluruh pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
PTPN VII sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah melakukan upaya-upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
"Sebulum penandatanganan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Lampung, dan perusahaan lain, kami sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh pihak dalam perusahaan, baik kepada managemen maupun karyawan," jelas Arif.
Menurut dia, ada lima poin yang disepakati dalam penandatanganan komitmen bersama tersebut: berdoa sebelum aktivitas bekerja, mengutamakan disiplin dalam menggunakan alat pelindung diri, mengenali dan mengendalikan resiko dalam bekerja, mematuhi aturan guna menjamin keselamatan kerja, mengutamakan keselamatan kerja baik di lingkungan kerja maupun diluar.
"Lima poin tadi sebetulnya sudah jauh hari kami terapkan, karena itu memang keharusan bagi perusahaan, apalagi kami perusahaan milik negara," tambahnya.
Selain sosialisasi pentingnya K3, untuk menjamin penerapan PTPN VII memasang rambu-rambu dan peringatan agar seluruh insan perusahaan BUMN tersebut selalu mengingat dan menjamin keselamatan kerja. (rft).
Editor: Harian Momentum