PWI Tetapkan Standar Nasional Penyelenggaraan Konferensi

img
PWI Pusat sosialisasi lima Peraturan Organisasi yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti pengurus PWI pusat dan provinsi se-Indonesia secara luring maupun daring. Foto: Humas PWI Pusat.

MOMENTUM, Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan standar penyelenggaraan konferensi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Peraturan Organisasi (PO). Aturan tersebut mengatur seluruh tahapan konferensi, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme pemilihan.

Standar tersebut merupakan salah satu dari lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan PWI Pusat dalam kegiatan di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Sosialisasi dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti pengurus PWI pusat dan provinsi se-Indonesia secara luring maupun daring.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, penyusunan lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari penguatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sekaligus upaya membangun tata kelola organisasi yang lebih modern, profesional, transparan, dan akuntabel.

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," kata Akhmad Munir.

Menurutnya, Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Selain PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi, PWI Pusat juga menyosialisasikan empat Peraturan Organisasi lainnya, yakni PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), PO Pengelolaan Aset Organisasi, dan PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

PO OKK menetapkan standar nasional pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Sementara PO HPN mempertegas Hari Pers Nasional sebagai program strategis organisasi.

Adapun PO Pengelolaan Aset Organisasi mengatur pengelolaan aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi secara transparan dan akuntabel. Sedangkan PO KTA PWI memperkuat sistem administrasi keanggotaan, pembaruan kartu anggota, mutasi anggota, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan dipilih sesuai AD/ART.

Dalam kesempatan itu, PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah sukses menyelenggarakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko mengatakan sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk memperkuat profesionalisme anggota sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wartawan.

"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," ujar Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi sehingga mampu mewujudkan tata kelola yang profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos