Fraksi DPRD Lampung Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

img
Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung. Delapan fraksi menyampaikan sikap dan catatan terhadap raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/7/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. Agenda tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I setelah Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (16/7/2026).

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kali berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Meski demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Fraksi Gerindra juga mengapresiasi berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian menuju swasembada pangan, penyediaan pupuk, hingga berbagai kebijakan yang dinilai mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD, Fraksi Gerindra menyatakan mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS, Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan setiap rupiah anggaran daerah.

Menurut Fraksi PKS, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran atau raihan opini WTP, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, ketersediaan air bersih, perlindungan terhadap petani dan pelaku UMKM, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Lampung.

Fraksi PKS turut mengapresiasi kembali diraihnya opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, bukan mengurangi evaluasi terhadap efektivitas program maupun pengelolaan aset daerah.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, fraksi meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban secara komprehensif atas berbagai masukan yang disampaikan, disertai data pendukung, penjelasan penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut berikut target waktu penyelesaiannya.

Rapat paripurna kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos