Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

img
Hotman Paris Hutapea mendatangi Kejagung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah terseret penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepada wartawan, Jumat (17/7/2026), Hotman menyatakan surat kuasa dari Febrie telah diterimanya pada pagi hari.

"Resmi, surat kuasa diterima pagi ini," ujar Hotman.

Usai menerima kuasa, Hotman mendatangi Gedung Kejaksaan Agung. Ia mengatakan kedatangannya bertujuan memastikan informasi mengenai kemungkinan adanya pemanggilan terhadap kliennya oleh tim penyidik.

"Saya datang untuk memastikan apakah sudah ada panggilan pemeriksaan atau belum," katanya.

Kasus yang menjerat Febrie terus berkembang setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan ketiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian.

Penyidikan mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT ASABRI.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Menurut Anang, sebagian besar anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan seluruh anggota tim dipilih berdasarkan kompetensi dan profesionalitas dalam mengusut perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos