Pelajar SMP Hamil Tujuh Bulan dengan Teman Sekelas

img
Mediasi pelajar SMP hamil tujuh bulan. foto. Galih/harianmomentum.com

MOMENTUM, Wonosobo--Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) kelas sembilan di daerah Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional lantaran hamil tujuh bulan.

Menurut kepala sekolah tempat remaja putri itu belajar, Lina Wati, anak didiknya itu hamil tujuh bulan. Sehingga yang bersangkutan terancam tidak dapat mengikuti ujian nasional yang waktu tinggal tiga bulan lagi.

Saat mendengar kabar salah satu anak didiknya hamil tujuh bulan, pihak sekolah langsung memanggil orangtuanya untuk mengembalikan anaknya.

Alasannya, dia menyebutkan, peraturan sekolah dan berdasarkan musyawarah dewan guru, anak tersebut tidak dapat mengikuti ujian nasional.

Tidak hanya siswi perempuan yang terkena sanksi. Anak laki-laki teman sekelas yang menghamili pelajar wanita itu, juga dikenakan hukuman serupa.

"Kedua anak dan orangtuanya sudah kami panggil. Sanksi itu berdasarkan peraturan sekolah. Apalagi sekolah kami  berbasis agama. Berdasarkan musyawarah dewan guru, kami rekomendasikan untuk melanjutkan sekolah di paket setara dengan SMP, " jelas Lina, Rabu (19-2-2020).

Menurut dia, kedua anak itu menjalin hubungan asmara. "Ya, mereka berdua kami sarankan mengikuti ujian paket," katanya.

Menanggapi hal tersebut, orangtua pelajar laki-laki mengatakan, anaknya masih ingin menyelesaikan sekolah. Tapi karena sekolah mengeluarkanya, jadi masih bingung ke depannya mau sekolah atau tidak.

"Anak saya sebenarnya tidak malu dan tetep mau sekolah hingga tamat, tapi anak saya dikeluarkan dari sekolah, kecewa, tapi, gimana lagi," ujarnya.

Terhadap kejadian tersebut, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Tanggamus memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua pihak, bersama babinkamtibmas, pihak sekolah dan pejabat kepala pekon, melakukan pertemuan tertutup.

Kesimpulan pertemuan, diselesaikan secara kekeluargaan dan segera mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama untuk menikahkan kedua pelajar tersebut.

Laporan: Galih/Asdijal.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos