MOMENTUM, Bandarlampung--Berbagai pemetaan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung guna mencegah terjadinya pelanggaran dan kendalam saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di September 2020.
Kali ini, Bawaslu Lampung merilis data terkait area tidak tersentuh sinyal atau blank spot. Juga pemetaan wilayah yang rawan bencana saat berlangsungnya Pilkada delapan kabupaten/kota di Lampung.
"Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung telah monginventarisir Iebih dari 100 kecamatan, desa dan kelurahan yang teridentifikasi mengalami kesulitan sinyal atau tidak terjangkau sinyal telepon seluler (blank spot) dan berpotensi bencana," kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar saat ekspos pengawasan, Rabu (4-3-2020).
Menurut dia, penyisiran dan inventarisasi daerah blank spot dan potensi bencana merupakan bentuk deteksi dini jajaran pengawas pemilu, agar mendapat perhatian dari seluruh stakeholder pada Pilkada 2020 di Provinsi Lampung.
"Kabupaten/kota yang memiliki titik blank spot sinyal tertinggi terdapat di Lampung Tengah dengan jumlah sebanyak 24 kecamatan, disusul Lampung Timur dengan jumlah sebanyak 23 kecamatan, dan Lampung Selatan dengan jumlah sebanyak 15 kecamatan," paparnya.
Baca juga: Pilkada Serentak, Kerawanan Pemilu Tertinggi Ada di Pesawaran
Sedangkan identifikasi rawan bencana yang dimaksud adalah daerah yang berpotensi terjadi banjir, longsor, tsunami dan gempa.
"Untuk daerah yang berpotensi banjir tertinggi terdapat di Kota Bandarlampung dengan jumlah 11 kecamatan, disusul oleh Kabupaten Pesawaran dengan jumlah sembilan kecamatan, dan Kabupaten Lampung Selatan serta Lampung Tengah sebanyak delapan kecamatan," terangnya.
Sedangkan untuk daerah yang berpotensi longsor tertinggi berada di Kabupaten Pesawaran sebanyak tujuh kecamatan, disusul Bandarlampung sebanyak enam kecamatan, dan Pesisir Barat sebanyak lima kecamatan.
"Untuk tsunami daerah yang berpotensi hanya pada Kabupaten Pesawaran sebanyak dua kecamatan dan Lampung Selatan enam kecamatan. Kemudian Potensi gempa bumi hanya ada pada Kota Bandarlampung sebanyak enam kecamatan dan Kabupaten Pesawaran di empat kecamatan," sebutnya.
Lebih lanjut Iskardo menjelaskan, kecamatan blank spot adalah kondisi daerah yang tidak teriangkau oleh sinyal komunikasi seluler. Blank spot dan daerah rawan bencana dinilai akan menjadi salah satu kendala dalam proses dan tahapan Piikada 2020 di Provinsi Lampung, terutama pada tahapan distribusi logistik dan tahapan penghitungan suara (tungsura).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum